Top 5 This Week

Related Posts

Dugaan Pembiaran Illegal Drilling di Musi Banyuasin, Pengamat Soroti Tanggung Jawab SKK Migas

 

Redaksi.co MUSI BANYUASIN – Kasus dugaan praktik illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di wilayah Lapangan Babat dan Kukui, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai adanya dugaan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait, termasuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Sorotan tersebut muncul setelah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Pemeriksaan Kepatuhan Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Tahun 2023 pada SKK Migas dan KKKS PT Pertamina EP.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya produksi minyak yang berasal dari aktivitas sumur tua yang dikelola melalui kerja sama antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba. BPK mencatat jumlah produksi selama periode 2020 hingga 2023 mencapai sekitar 2,08 juta barel dengan nilai imbal jasa yang dibayarkan mencapai Rp1,71 triliun.

Menurut temuan audit, terjadi peningkatan produksi yang signifikan selama periode kerja sama tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sumber peningkatan produksi yang terjadi dan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama dimaksud.

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih S.H., CCP, CCFA, menilai SKK Migas seharusnya melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara lebih ketat terhadap pelaksanaan kerjasama antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba.

“Apabila terdapat lonjakan produksi yang tidak sesuai dengan target yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, RKAP maupun WP&B, maka kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi lebih lanjut,” ujarnya kepada
Sejumlah media, Kamis (4/6/2026).

Ratama,menilai terdapat indikasi ketidakwajaran pada data produksi minyak yang diserahkan selama periode 2020 hingga 2024. Menurutnya, volume produksi yang tercatat berada di atas target yang telah ditetapkan berdasarkan jumlah sumur yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.Ia juga menyoroti besarnya nilai imbal jasa yang dibayarkan kepada PT Petro Muba yang mencapai Rp1,714 triliun selama periode 2020–2023. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya mendorong dilakukan pengawasan dan verifikasi yang lebih ketat oleh pihak terkait.

Lebih lanjut, Ratama menyebut bahwa apabila peningkatan produksi tersebut berasal dari aktivitas pengeboran tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, ia menyoroti adanya surat dari Deputi Operasi SKK Migas yang menjadi salah satu dasar amandemen perjanjian kerja sama antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba pada tahun 2022. Amandemen tersebut disebut menghapus batas atas tarif imbal jasa produksi minyak bumi pada sumur tua.

Menurut Ratama, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya Konfirmasi
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak SKK Migas belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang diajukan media terkait temuan audit dan dugaan pembiaran praktik illegal drilling tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui kontak resmi SKK Migas pada Kamis (4/6/2026) disebut hanya tersambung kepada operator, sementara pihak humas maupun bagian terkait belum memberikan respons.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dan pendapat yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan narasumber berdasarkan temuan audit dan hasil analisisnya. Pihak SKK Migas, PT Pertamina EP, dan PT Petro Muba memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Alam/Tim)

Popular Articles