Palembang, — Redaksi.co, Proses penyidikan dugaan mega korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp800 miliar dinilai terlalu berlarut-larut. Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menyatakan keprihatinannya atas lambatnya penanganan kasus ini.
Dalam siaran persnya, Deputy K MAKI, Feri Kurniawan, menyebutkan bahwa kasus ini diduga melibatkan banyak pihak, termasuk oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Direktur Kredit Bank, analis kredit, komisaris perusahaan, kantor jasa penilai publik (KJPP), hingga oknum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemberian fasilitas kredit ini diduga dilakukan sebelum Hak Guna Usaha (HGU) terbit, hanya berdasarkan cover note dari oknum BPN dan Kementerian ATR, yang kemudian disetujui oleh analis kredit dan diperkuat dengan perhitungan potensi keuntungan dari KJPP,” ujar Feri Kurniawan.
Ia menegaskan bahwa perkara ini sebenarnya tergolong mudah untuk ditangani jika tidak ada intervensi kekuasaan.
“Ini perkara mudah dan tidak perlu berlarut-larut untuk menetapkan para tersangka, kecuali ada intervensi dari pusat kekuasaan,” tegas Feri.
Feri juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan belum menetapkan satu pun tersangka, terutama terhadap WS — pemilik usaha yang disebut-sebut memiliki pengaruh besar di Sumsel.
“Masyarakat sudah bertanya-tanya, ada apa dengan penyidik Kejati Sumsel hingga belum juga menetapkan tersangka, minimal WS,” kata Feri.
Lebih lanjut, K MAKI mendorong agar proses penyidikan ini dibuka secara transparan kepada publik untuk mencegah adanya upaya penghalangan.
“Kalau terlalu banyak pihak yang ikut campur dan menghalangi proses hukum, sebaiknya proses penyidikannya dibuka ke publik. Ini penting agar semua pihak bisa mengawasi dan tidak ada yang bermain di belakang layar,” pungkasnya. @red