Redaksi.co | Jakarta – PT Bank OCBC NISP, Tbk (dulu Bank Commonwealth) resmi digugat secara perdata oleh nasabahnya berinisial JTY di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat(14/8/2025).Gugatan ini menyoroti dugaan cacat hukum dalam proses pengalihan piutang (cessie) yang dilakukan pihak bank kepada pihak ketiga.
Kuasa Hukum Penggugat, Pramudana Radyo Hapsoro, S.H., M.H. dari Law Office Pramudana RH & Partners, menilai cessie tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
> “Perjanjian kredit klien kami sudah berakhir atau kadaluwarsa. Sehingga pihak bank tidak lagi memiliki legal standing untuk mengalihkan piutang. Hal ini jelas merugikan klien kami, baik materiil maupun immateriil,” tegas Pramudana.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A., menjelaskan bahwa pengalihan piutang tersebut dilakukan hingga tiga kali.
Berdasarkan analisis hukum, cessie harus memenuhi syarat formil dan materil sesuai Pasal 613 KUHPerdata. Dugaan pelanggaran ini menjadi alasan utama kami membawa perkara ke pengadilan untuk diuji secara objektif,” ujarnya.
Perkara ini terdaftar di PN Jakarta Barat dengan Nomor Perkara: 637/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt. Sidang perdana digelar hari ini dengan agenda mediasi sebagai langkah awal penyelesaian.
Kami tetap terbuka untuk perdamaian, tetapi jika tergugat tidak kooperatif, proses gugatan akan tetap kami jalankan,” tegas Hendra Agus Susanto, S.H., anggota tim kuasa hukum penggugat.
Kasus ini menarik perhatian kalangan praktisi hukum karena menyinggung isu penyalahgunaan cessie dalam dunia perbankan, yang dapat menjadi preseden penting bagi perlindungan hak nasabah di masa mendatang.
(red/tim)