Selasa, Maret 4, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

DPO kasus korupsi di Padangsidimpuan Menyerahkan diri ke Kejati Sumut

PADANGSIDIMPUAN – Sempat ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (kadis PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (3/2/2025).

“Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan bahwa mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka Juli 2024 dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.794.500.000.-

IFS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per Desa se- Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.

“Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025,” kata Adre W Ginting.

Sebelumnya, Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni AN (staff Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan) dan MKS (ASN pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan).

Popular Articles

Berita Terkait