DPD Rumah Hukum Indonesia, Dorong Pemerintah Edukasi Masyarakat, Dalam Penerapan KUHP Baru.

0
455

Ketapang– Sehubungan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara resmi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia (RHI) Kabupaten Ketapang memberikan atensi khusus terhadap masa transisi regulasi dalam penerapan KUHP yang baru ini.

DPD RHI Ketapang secara resmi mendorong para Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Ketapang untuk mengambil inisiatif proaktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas.

Urgensi Sosialisasi di Era Digital
Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang menegaskan bahwa perubahan mendasar dalam KUHP baru memerlukan pemahaman serta edukasi yang merata terhadap masyarakat, tidak hanya di kalangan praktisi, tetapi juga masyarakat awam. Mengingat pesatnya arus informasi, media sosial dianggap sebagai instrumen paling efektif untuk menjangkau seluruh lapisan warga Kabupaten Ketapang.

“Kami berharap rekan-rekan APH, baik secara personal sebagai abdi negara maupun secara institusional, dapat memanfaatkan akun media sosial mereka untuk memberikan edukasi ringan namun substansial terkait pasal-pasal dalam KUHP baru ini,” Tegas Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang.

DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang menekankan bahwa keberhasilan implementasi hukum nasional yang baru ini sangat bergantung pada sinergi antar-lembaga. Pihaknya mengharapkan adanya gerakan kompak dan saling bersinergi dari berbagai instansi pemerintah maupun non pemerintah, antara lain:

Pemerintah, Kepolisian (Polres Ketapang): Melalui penyuluhan hukum preventif.
Kejaksaan & Pengadilan: Terkait pemahaman penuntutan dan vonis sesuai aturan baru.
Advokat, Paralegal, & Pemerhati Hukum Serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Sebagai jembatan pendampingan dan edukasi akar rumput.
“Edukasi tidak harus selalu dalam bentuk seminar formal yang kaku. Kesadaran personal tiap aparat untuk berbagi informasi edukatif di media sosial akan sangat membantu meminimalisir disinformasi di tengah masyarakat,” tambahnya.

Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang berkomitmen untuk terus mengawal masa transisi ini dan siap berkolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun organisasi bantuan hukum lainnya di Ketapang, Kalimantan Barat demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan.