DPD RHUKI, Apresiasi Profesionalisme Polres Ketapang Dalam Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan
Ketapang, 20 Oktober 2025 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia menegaskan bahwa Bapak Masdar, yang dilaporkan dalam perkara dugaan penganiayaan oleh saudara Ida Cs, justru merupakan pihak yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Ahmad Upin Ramadhan, selaku kuasa hukum dari Bapak Masdar, setelah memenuhi panggilan resmi penyidik Polres Ketapang untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah profesional yang dilakukan oleh penyidik Polres Ketapang.
“Kami datang memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap proses hukum. Dan kami mengapresiasi Polres Ketapang yang bekerja objektif, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan tanpa terpengaruh opini publik,” ujar Ahmad Upin Ramadhan kepada awak media usai pemeriksaan.
Lebih jauh, Ahmad Upin menegaskan bahwa berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan saksi-saksi, pihak yang melapor — yakni Ida Cs — justru merupakan pihak yang lebih dahulu melakukan tindakan kekerasan atau pengeroyokan terhadap kliennya.
“Peristiwa itu terjadi di rumah pribadi klien kami, yang sekaligus menjadi locus delicti perkara ini. Artinya, Bapak Masdar berusaha mempertahankan diri di kediamannya sendiri. Maka, sangat tidak logis jika beliau disebut sebagai pelaku,” tegasnya.
Ahmad Upin juga menambahkan bahwa tindakan pembelaan diri yang dilakukan oleh kliennya telah memenuhi unsur pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Secara prinsip, korban yang melakukan pembelaan terhadap serangan pelaku tidak dapat dipidana apabila tindakannya memenuhi syarat pembelaan terpaksa. Dalam hal ini, tindakan klien kami murni sebagai bentuk pertahanan diri dari serangan pihak pelapor. Jadi tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujarnya menegaskan.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan oleh pihak pelapor merupakan upaya untuk membalikkan fakta hukum yang sebenarnya. Namun, pihaknya memilih untuk tetap menghormati seluruh proses penyidikan yang tengah berjalan dan percaya bahwa Polres Ketapang akan mengungkap kebenaran berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami melihat penyidik Polres Ketapang bekerja dengan integritas dan hati-hati, tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, dan fokus pada fakta hukum. Sikap profesional seperti ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen aparat terhadap tegaknya hukum yang berkeadilan,” tambah Ahmad Upin Ramadan.
DPD Rumah Hukum Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan dukungan moral kepada Polres Ketapang agar tetap teguh menegakkan hukum berdasarkan kebenaran.
“Langkah penyidik Polres Ketapang menjadi cerminan bahwa supremasi hukum harus berdiri di atas fakta, bukan narasi. Kami berdiri di pihak kebenaran dan akan terus mengawal proses ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Ahmad Upin Ramadan dengan nada tegas.