Rombongan Rumah Hukum Indonesia (RHI) Kabupaten Ketapang saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Senin (6/10/2025).
Dituduh Advokat Abal-Abal RHI Laporkan Oknum DPC Ikadin Ketapang ke Polda Kalbar
PONTIANAK- Rumah Hukum Indonesia (RHI) Kabupaten Ketapang melaporkan oknum pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPD) Ikadin Kabupaten Ketapang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong, Senin (6/10/2025), siang.
Dengan didampingi Kepala Biro Hukum DPP Rumah Hukum Indonesia, DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, mendatangi Polda Kalbar. Kedatangan para advokat tersebut untuk membuat laporan mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong, yang dilakukan oleh oknum pengurus DPC Ikadin Ketapang.
“Kedatangan kami ke Polda Kalbar hari ini, membuat laporan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilakukan oknum pengurus DPC Ikadin Ketapang,” ujar Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia, Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadan.
Dikatakan Upin, laporan tersebut telah diterima oleh unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
“Alhamdulillah, pengaduan kami sudah diterima oleh unit Siber,” katanya sembari menunjukan tanda terima laporan.
Menurut Upin, laporan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong ini dilatarbelakangi adanya pernyataan salah satu pengurus DPC Ikadin Kabupaten Ketapang, yang menyebut Rumah Hukum Indonesia, bagian dari advokat abal-abal.
“Jadi sekitar dua bulan lalu, kami dilaporkan oleh DPC Ikan Ketapang, dimana mereka menuduhkan kepada kami, bahwa kami bagian dari advokat abal-abal. Ini juga perlu saya tegaskan dan klarifikasi, bahwa kami merupakan bagian dari Lembaga bantuan hukum yang bernaung dalam Rumah Hukum Indonesia,” katanya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum DPP Rumah Hukum Indonesia, Dalan Ersada Bangun mengatakan, perbuatan ini tidak baik, jadi sesama advokat harusnya bekerjasama. Tidak saling merasa paling hebat.