Fakfak.Redaksi.co- Adik kandung Bupati Kabupaten Fakfak berinisial AT (35 tahun) akhirnya berurusan dengan hukum.
Fredy Keryanto melaporkan AT ke Polres Fakfak Januari 2024 lalu, dan tercatat dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/14/1/2024/SPKT/POLRES FAKFAK POLDA PAPUA BARAT, tanggal 19 Januari 2024.
AT dilaporkan berkaitan dengan paket soundsystem senilai RP. 70 juta lebih yang diambil dari Fredy Keryanto untuk menunjang aktifitas Cafe miliknya di tahun 2022 silam, hingga kini tak kunjung dibayar.
Dilaporkan pada Januari 2024, pihak Kepolisian Resor (Polres) Fakfak baru menindaklanjuti laporan tersebut dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/80/XII/Res.1.11./2024/Reskrim tanggal 24 Desember 2024.
16 hari melakukan penyidikan perkara, Satreskrim Polres Fakfak akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/03/I/Res.1.11. /2025/Reskrim, tanggal 09 Januari 2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AT kabarnya, kini mendekam di sel tahanan Polres Fakfak, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor SP.Han/03 A/Res. 1.11/2025/Reskrim guna proses selanjutnya.
Sementara itu, Pihak Polres Fakfak yang dihubungi media ini, rabu (15/1/2025) pukul 10.17 Wit melalui Kasat Reskrim, AKP. Arif Usman Rumra, S.Sos.,MH, belum merespon terkait penanganan perkara tersebut.