Redaksi.co 4 Desember 2024
Batam – PT.Nongsa Jaya Buana Shipyard Batam Diduga Sengaja Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Kepada 2 Orang Pekerja SS dan AF (Ajis Fadilah)Bagian Elektrical AF Yang sudah bekerja lebih kurang 3 tahun di PT.NJB ini,Berita ke 2 ini kami rilis sebagai Lanjutan dari pemberitaan pertama (28/11),AF dan korban SS Merasa Tidak Ada Respon dan tindakan dari Pihak Disnaker Kota Batam Sampai dengan tanggal (4 /12/2024).
Seperti yang kami beritakan sebelumnya terjadi nya PHK Sepihak bahkan Tanpa sebab yang secara sengaja melakukan kesalahan Maka Makin Kuat Dugaan Bahwa ini adalah skenario PT.NJB yang Di duga juga ada permainan dengan Disnaker Yang seperti memihak Perusahaan sementara Sangat jelas ini Cacat Prosedur karna Prosesnya pun mengabaikan Aturan Perundang undangan Khususnya UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 Pasal 154A dan Peraturan Pemerintah (PP No.35 Tahun 2021).
Mengacu pada Dasar Hukum yang Sesuai dengan Aturan dan Perundang undangan PHK dilakukan apabila memenuhi syarat berikut (UU No. 11 Tahun
2020 Pasal 154A):
j. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa
keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah “ dan telah
dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis “
Pakta sebenarnya,
1. Kronologis / terlampir
2. Upaya yang sudah dilakukan / terlampir
3. Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja kota Batam / terlampir
4. Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan PT Nongsa Jaya Buana
/ terlampir
Bentuk Pembodohan yang dilakukan Pihak Disnaker Batam berupa,
1. Dinas tenaga kerja kota Batam mengeluarkan anjuran berupa :
– Disnaker kota Batam menganjurkan si pekerja/buruh yang menuntut
haknya di daerah Disnaker Trans Sulawesi (Marombo) karena si Pekerja
ditempatkan di daerah tersebut.
– Sementara si pekerja melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )
di daerah perusahan PT Nongsa Jaya Buana yang beralamat di Sekupang
Kavling 8 Tanjung Riau Batam Kepri
2. Disnaker kota Batam mengeluarkan anjuran yang sifatnya Rancu tanpa
berlandaskan Hukum (Anjuran Tanpa Fakta Hukum yang ditujukan kepada salah
satu Pihak )
3. Pihak Disnaker kota Batam menganjurkan kepada pekerja yang berselisih agar
melanjutkan/Banding di Disnaker Propinsi Tanjung Pinang dengan jarak yang
begitu jauh/tidak terjangkau dengan melintasi jalan darat diduga agar sipekerja
agar tidak melanjutkan masalah ini karena akan menguras Biaya Banyak dan waktu yang juga tidak bisa sebentar.
Berdasarkan hal diatas Korban AF dan SS Menyimpulkan bahwa ini adalah sebuah pendzoliman dan pembodohan yang di lakukan oleh PT.NJB dan Diduga juga di Muluskan oleh Pihak Disnaker terbukti dengan keberpihakan Disnaker dan seolah Abai terhadap hal ini.
Bentuk Pembodohan yang dilakukan Pihak PT Nongsa Jaya Buana Batam berupa:
1. Tidak taat kepada UU No.11 Tahun 2020 Pasal 154A ayat j . Tanpa melakukan
Pemanggilan terlebih dahulu kepada pekerja sebagaimana yang disebutka pada
pasal tersebut sebanyak dua (2) kali.
2. Tidak memberikan Surat Pemutusan Hubungan Kerja secara tertulis akan tetapi
disampaikan secara Lisan.
3. Managemen PT Nongsa Jaya Buana tidak Koperatif ketika dilakukan Mediasi.
Dalam tiga (3) kali pertemuan yang bersankutan hanya hadir satu kali.
4. Pihak Managemen memaksa si pekerja agar mengundurkan diri secara tertulis
guna memperoleh surat pengalaman kerja.
Dari kejadian diatas pihak si Pekerja dan juga sebagai pelapor merasa sangat dirugikan
dan akan mempertanyakan Kredibilitas Disnaker kota Batam dalam menyelesaikan
Mediasi di setiap perselisihan tenaga kerja di kota Batam Kepri.
( Ali I.Batam )