Redaksi.co | Palembang, — Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) melalui Focus Group Discussion (FGD) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Disdukcapil Kota Palembang, Jalan Demang Lebar Daun No. 4255, Palembang, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Forum Konsultasi Publik tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan instansi pemerintah.
Sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, Disdukcapil Kota Palembang memandang penting untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan mutu pelayanan serta kinerja organisasi.
FGD ini melibatkan unsur akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta stakeholder pelayanan publik lainnya. Diskusi difokuskan pada pembahasan Standar Pelayanan (SP) Disdukcapil Kota Palembang agar semakin transparan, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, Allan Gunery, S.STP., M.H, menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik ini menjadi wadah strategis untuk menerima masukan, saran, serta kritik konstruktif dari masyarakat.
“Melalui FKP ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan Disdukcapil yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel, serta sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang prima,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Disdukcapil Kota Palembang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan.







