Redaksi.co, Banyuasin – Dengan adanya surat klarifikasi dari Inspetorat Kabupaten Banyuasin yang diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin pada tanggal 05/06/2025 perihal adanya pengaduan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) KOSGORO serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, mengenai telah ditemukannya adanya dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Pegawai yang digunakan oleh Oknum Kepala Dinas kesehatan, serta adanya dugaan ketidaksesuaian secara signifikan antara target kinerja dengan realisasi di lapangan, bahkan adanya dugaan indikasi Nomor Induk Pegawai ganda oleh Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin yang semuanya tertuang dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Kesehatan Banyuasin Tahun 2021 dan tahun 2023.
Setelah menerima Surat Klarifikasi tersebut, maka dengan sigapnya pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin segera menjawab melalui Surat yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Banyuasin pada tanggal 10/06/2025.
Dalam surat klarifikasi tersebut, mengenai poin pertama dan ketiga mengenai Penyalahgunaan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum dalam dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2021 dan 2023 dapat dijelaskan secara jelas bahwa kesalahan ini murni bersifat teknis (human error) akibat beban kerja yang cukup tinggi. Dimana dalam salah pengetikan Nomor Induk Pegawai tersebut dimana didalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) tertulis NIP. 197505052006042020 yang seharusnya berdasarkan Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 004/KV/VII/21607/KEP/2008 yaitu NIP. 197505062006042020.
Sedangkan untuk poin kedua, bahwa lonjakan anggaran yang dimaksud terjadi karena dalam dokumen perubahan anggaran untuk Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dan dicantumkan secara terpusat pada unit Kesekretariat dan tidak tercantum dalam Perjanjian Kinerja Kepala Dinas. Sehingga hal ini menyebabkan tampilan alokasi anggaran pada program lain, termasuk sektor kesehatan terlihat mengalami peningkatan yang signifikan.
Dalam kesempatan yang lain, Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin DR. Dr. Hj. Rini Pratiwi, M. Kes., FISQUA yang didampingi oleh Sekretaris Dinas dr. Indah Daryane, Kepala Bidang Suber Daya Kesehatan Dhanny Asmara, SKM, M. Kes serta Hari Putrawan, MM selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, menerima secara langsung Rahmat Hidayat yang merupakan Ketua Tim Investigasi Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) KOSGORO bersama tim Media LBPH Kosgoro di Ruang Serambe Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin pada Senin, 08/09/2025 mengatakan bahwa dirinya selaku Kepala Dinas meminta maaf atas kesalahan yang telah terjadi dalam penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP) dirinya dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin Tahun 2021 dan Tahun 2023.
“Sebenarnya Saya sudah memeriksa Laporan tersebut sebelum ditandatangani, namun mungkin hanya silap mata sehingga tak terlihat salah satu angka dalam penulian Nomor Induk Pegawai (NIP) Saya”. Jadi saya sangat berterima kasih kepada pihak Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) Kosgoro yang telah berkenan meberikan saran dan masukannya kepada kami. Tentunya hal ini akan menjadi suatu pelajaran serta peringatan yang sangat berarti agar dirinya serta jajarannya akan dapat lebih detail dalam membuat laporan apapun yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin.
Rahmat Hidayat pun menyampaikan harapannya bahwa hal ini kedepannya tidak akan terulang lagi, serta Dinas Kesehatan banyuasin dapat lebih mengembangkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat yang ada di Kabupaten Banyuasin khususnya. Serta dirinya merasa persoalan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya telah terselesaikan. (tim)