Dijanjikan Masuk Kerja,66 Juta Melayang! MI Akan Lapor Propam.
Banyuasin- Diiming-imingi bekerja di sebuah perusahaan, pria berinisia MI, warga Gerbang Musi Indah, Kelurahan Tanah Mas indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin diduga tertipu sebesar Rp66 Juta,(13 maret 2025).
Kepada awak media MI menceritakan awal mula dirinya diduga tertipu dengan janji bekerja di perusahaan dengan menyetorkan uang sebesar Rp.66 Juta kepada wanita berinisial VO warga Jl. Swadaya Murni, komplek. Griya Lembah Hijau, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang.
“pertama saya ditawari dan dijanjikan saudara S, salah seorang oknum Polisi yang bertugas di Polairud untuk bekerja di PT. BPB. Karena memang ingin bekerja, saya menyanggupi permintaan itu. Kemudian S mempertemukan saya dengan perempuan berinisial VO dan kepadanya saya menyerahkan uang sebesar Rp66 juta secara bertahap,” katanya, Rabu (12/3)
Lebih lanjut MI menjelaskan bahwa uang yang diberikan kepada VO pertama kali diserahkan pada 9 Agustus 2024 sebesar Rp50 juta, kemudian pada 19 Agustus VO kembali meminta uang sebesar Rp6 juta dengan alasan untuk sertifikat K3, dan terakhir meminta uang lagi sebesar Rp10 juta.
“Jadi total uang yang sudah saya serahkan ke VO sebesar Rp66 juta dan saat itu VO juga berjanji saya akan segera diterima kerja di perusahaan, namun setelah ditunggu-tunggu sampai saat ini tidak ada kabar beritanya,” ujarnya.
Menurut MI dirinya pernah melakukan pertemuan dengan VO didampingi S untuk meminta penjelasan terkait pekerjaan yang dijanjikan dan VO berjanji secara tertulis diatas materai, bahwa dia akan diterima kerja paling lambat pada 5 Desember 2024, jika batas waktu itu tidak juga diterima kerja, maka VO akan mengembalikan uang yang diserahkan kepadanya.
Ironisnya setelah ditunggu-tunggu, VO justru tidak ada kabar beritanya, bahkan beberapa kali dihubungi via telpon tidak ada jawaban, begitu juga S saat di datangi rumahnya selalu tidak ada.
“Saya tidak ingin lagi bekerja pak, saya sudah kecewa. Karena itu saya berharap uang saya bisa dikembalikan. Saya menilai tidak ada itikad baik dari VO maupun S” jelasnya.
Sementara itu, kuasa MI, Hadi Darmawan mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan mediasi via telpon dengan S selaku pihak yang mempertemukan MI dan VO, namun belum ada titik terang.
“Sebenarnya kalau saya lihat dari kronologis kejadian ini, yang bertanggung jawab adalah S selaku pihak yang mempertemukan korban dan VO. Jadi kami minta agar S dapat menunjukkan itikad baik dan rasa tanggung jawabnya,” katanya.
Menurut Hadi, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin, agar permasalahan bisa selesai, termasuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak yang diduga terlibat dalam permasalah itu.
“Dalam waktu sepekan ini, kita akan tetap mencari jalan musyawarah, namun jika tetap tidak ada penyelesaian, maka kami akan melaporkan permasalahan ini ke Propam Polda Sumsel, dan bila perlu melaporkan ke Mabes Polri,” pungkasnya. (Tim)