Redaksi.co | Jakarta Utara – gudang penampungan oli bekas, limbah berbahaya dan beracun (B3) dimana usaha tersebut selama ini,di duga tidak mengatong izin resmi dari dinas terkait.
Gudang penampungan oli bekas Limbah berbahaya dan beracun (B3) berdomisili di Jalan Banjir Kanal Timur (BKT), RT 013/02 Kampung Bambu Kuning, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara,
Melalui pesan whatsapp diduga oknum wartawan membekingi usah gelap limbah B3 melalui modus operandinya, mengaku-ngakui sebagai pemilik gudang limbah B3 alias pasang badan untuk Bos pengusha barang haram berbahaya dan beracun B3 tersebut.
Begini pesan whatsapp oknum wartawan ”
“Tempat Ajad Bun aku kesitu malah dialihkan kebunda NN yang pegang
Ngak ada peralihan itu murni gue yang kontrak tempat itu
Nk inisial
Ngak ada peralihan itu murni gue yg kontrak tempat itu
Wah keren Bun sekarang bunda NN jadi pengusaha. Lancar dong.
makanya jadi wartawan ngak pernah keliling memang hidup saya dari dulu pengusaha.
Kalian pernah ngak lihat kami dilapangan, terkecuali ada undangan resmi kami baru terjun ke lapangan”
Sangat menyayangkan Jika benar dugaan oknum wartawan terlibat membekingi usaha B3 tersebut,maka oknum tersebut mencoreng dan merendahkan profesi jurnalis dan telah melanggar kode etik jurnalistik pasalnya media dijadikan bemper pengusaha limbah berbahaya dan beracun (B3).
Oli bekas termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kandungan zat-zat berbahaya dalam oli bekas, seperti hidrokarbon, bahan kimia aditif, sisa pembakaran, asam korosif, dan logam berat, dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan jika tidak dikelola dengan benar.
Pihak penegak hukum segerah ambil tindakan tegas atas perbuatan Perilaku pengusaha limba B3 dalam hal ini meminta Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segerah menangkap pelaku penampung oli bekas tak berizin tersebut dan oknum wartawan.
Pasalnya pelaku diduga tidak memiliki izin antara lain : akte pendirian perusahaan, SIUP dan TDP serta tak memiliki Amdal, Izin Lingkungan, izin Penyimpanan, Izin pengangkutan, dan Izin perdagangan limbah B3.
Perbuatan pengusaha tersebut: terancam pasal 102 Jo Pasal 59 ayat 4 dan atau pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancamannya, penjara satu tahun dan paling lama tiga tahun. Dan denda paling sedikit satu milliar rupiah dan paling banyak tiga milliar rupiah.
Satpol PP Kecamatan Cilincing, Irwansyah Martdiansyah, yang awalnya sempat menyampaikan gudang tersebut memiliki izin resmi, akhirnya jujur kepada awak media mengakui, bahwa itu bukan ranah saya kalo masalah perijinan, silahkan pertanyakan ke dinas Lingkungan hidup ,Jelasnya.
Lanjutnya ” tugas Sat pol PP terbatas pada ketertiban umum dan penindakan laporan pencemaran, bukan pada perizinan usaha pengolahan oli bekas.” Ujarnya.senin 16/6/2005.
Ia mengaku terkejut namanya disebut terkait kasus ini dan merasa dirugikan oleh pemberitaan yang menurutnya tidak akurat dan menyesatkan.
” Saya tidak pernah memberikan pernyataan resmi terkait izin usaha gudang tersebut dan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta nama baik saya dipulihkan.” Ucapnya.
Ia menekankan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lah yang berwenang menangani masalah perizinan dan penyegelan jika ditemukan pelanggaran.
Seorang warga Bambu Kuning, kepada awak media “lingkungan tempat tinggal kami terdampak genangan oli bekas yang cukup parah. Oli tersebut meluap hingga ke depan rumah-rumah warga, menimbulkan bau menyengat dan mencemari lingkungan.”pungkasnya
Tambahnya “Kejadian ini tentu saja sangat meresahkan warga sekitar, namun, beruntungnya, pihak pengepul oli bekas (B3) segera merespon laporan warga dan langsung melakukan tindakan untuk membersihkan genangan oli tersebut.
Meskipun genangan berhasil dibersihkan dengan cepat, kejadian ini tetap menjadi perhatian serius bagi kami dan minta pihak penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segerah menangkap pelaku dan police line tempat tersebut. Tegas nya.
Jamaludin karyawan Ketika dikonfirmasi oleh awak media ia mengatakan saya hanya pekerja terkait nama PT. perusahaan ini saya belum mengetahui nama PT- nya. Kalau saya sendiri berdomisili di jakarta timur.
Tugas saya sehari-hari adalah memindahkan oli bekas dari drum-drum yang dikumpulkan dari berbagai bengkel ke dalam tangki penyimpanan besar.
Jumlahnya cukup banyak, bisa mencapai sembilan hingga sepuluh drum per hari.
Perusahaan ini tidak melakukan proses daur ulang, hanya sebatas pemindahan saja.
Kami dibayar berdasarkan volume oli yang kami tangani, jika tidak ada oli yang masuk, maka kami tidak bekerja dan tidak mendapatkan upah
Kalau air bercampur oli di kubangan itu buangan dari bengkel depan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) sudah melakukan kunjungan ke tempat kami.
Berbanding terbalik dengan Sohirin kalau air yang bercampur oli tersebut berasal dari gudang penampung oli, kami hanya menampung botol Aqua dan plastik, kalau bengkel depan ga bisa buang ke belakang,” jelasnya.
Edy Mulyanto Kasudin Lingkungan Hidup ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp ” Sedang diproses ke DLH dan KLH, Sudah dibuat nota dinas,” jelasnya.
Lurah Victor Hotma Parulian menyampaikan kepada awak media “Langsung ke dinas Lingkungan hidup saja, karena saya sudah menjalankan tugas saya mengundang beberapa orang terkait dalam Isyu pencemaran lingkungan untuk mendengar langsung dan saya tidak mengeluarkan stagment apa-apa sesuai yang di beritakan ‘tutupnya
(AB)