LEBAK, REDAKSI.CO – Pengacara kondang Dr. (HC) Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si., angkat bicara terkait dugaan pelanggaran aturan rekrutmen tenaga kerja oleh pabrik gitar PT Wild Wood di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Dugaan praktik tidak sesuai aturan ini mencuat setelah pihak HRD perusahaan mengaku membawa sendiri 12 orang pekerja dari luar daerah atas rekomendasinya. Langkah tersebut diduga melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK/04/V/2025 yang melarang praktik diskriminatif dalam proses penerimaan tenaga kerja.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta tidak boleh ada pengurangan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.
Menanggapi hal itu, Acep Saepudin menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebak wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Semua perusahaan di Lebak harus mengikuti aturan dan patuh terhadap hukum. Tidak boleh ada praktik KKN. Pihak desa juga harus bisa mengambil peluang tanpa nepotisme atau kolusi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (19/10/2025).
Acep juga mengingatkan agar pemerintah daerah lebih aktif mengawasi proses rekrutmen di setiap perusahaan.
“Kita harus menjaga kepercayaan para investor yang masuk ke Kabupaten Lebak. Kalau ada praktik tidak adil, ini bisa merusak citra daerah,” tegasnya.
Sementara itu, pihak HRD PT Wild Wood, Jumiko, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pekerja yang dibawa dari luar daerah.
“Benar, 10 dari warga desa dan 12 dari anak buah saya di Cikande. Karena pabrik gitar itu tidak sama dengan konveksi atau pembuatan sepatu, jadi perlu pekerja profesional yang sudah paham proses pengamplasan,” jelasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen perusahaan dalam mematuhi aturan ketenagakerjaan dan memberikan kesempatan kerja yang adil bagi masyarakat lokal. (AR/do)