Diduga Korupsi Berjama’ah, Di Desa Gandung Bukti Nyata Masih Lemahnya Penerapan Hukum
Kabupaten Lebong Redaksi.co11-02-2026 Program Pemerintah Pusat, terkesan hanya sebagai Objek sasaran empuk, bagi oknum Pemerintah Desa untuk memperkaya diri secara pribadi, dengan berbagai jurus andalan, terbukti beberapa Pemerintah Desa harus berhadapan pada penerapan hukum, hingga harus mendekam di balik jeruji Besi

Namun Penindakan hukum yang di lakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum, dengan harapan menjadi efek jera terhadap Para Pemerintah Desa Lainnya, akan tetapi secara fakta hal tersebut tidak menjadi tolak ukur bagi beberapa Pemerintah Desa, untuk melakukan perbuatan penyimpangan, terlebih merasa kebal hukum, apa bila telah melibatkan oknum Penegak hukum, pada suatu pengadaan yang merupakan salah satu Realisasi Program Dana Desa
Akan tetapi terkadang terdapat kesengajaan penyebaran informasi mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum, guna menakut nakuti sehingga tidak terjadi protes, di saat pelaksanaan dan kesepakatan
Seperti Menyebar informasi di kabupaten Lebong, adanya pihak penyedia saat menawarkan Produk, Terhadap Pemerintah Desa, dengan mengatas namakan oknum Aparat Penegak Hukum, sehingga pihak Pemerintah Desa Tak memiliki Pilihan harus menyetujui meski dengan nilai satuan terlihat Mer Up
Melirik Realisasi Program Dana Desa tahun 2025, di Desa Gandung,, Kecamatan Lebong Utara, kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, salah satu item Pekerjaan pengadaan Lampu LED Solar Cell 100 watt, dengan Harga Rp 8.172.000,- untuk 1 unit, maka merupakan harga tertinggi sepanjang sejarah, karena dapat di lihat secara Digital pada beberapa toko.
Menurut Yudis tiranda sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Gandung, saat di konfirmasi dirinya menjelaskan, “Harga Lampu Led tersebut karena barang setiap barang kita asuransikan, soalnya kalau tenggelam saat penyebrangan siapa yang akan bertanggung jawab’ujarnya
Penjelasan Pejabat Kepala Desa terkesan hanya sebagai Alibi semata, karena seperti di ketahui bahwa pemerintah Desa Membeli Lampu tersebut melalui Penyedia, maka secara otomatis pemerintah Desa menerima barang di tempat
Sementara berbagai keluhan di tengah masyarakat, terkait Praktek monopoli perangkat Desa, yang mana ijazah serta SK sebagai Kadus adalah nama menantu, namun yang menjalankan tugas sebagai Kadus mertua, selain itu Realisasi Program Dana Desa di nilai tidak transparan, salah satunya karena tidak terpasangnya baleho pengumuman APBDes
Seperti di ungkapkan salah satu warga, namun meminta namanya tidak di sebut, kepada wartawan mengatakan, “Penting adanya pengawasan secara signifikan pada Realisasi Program Dana Desa Tahun 2025 ini, sepengetahuan kami ada juga Dana Silva pada Tahun sebelumnya, akan tetapi kami masyarakat tidak dapat mengetahui karena, Pemerintah Desa Gandung tidak memasang Baleho APBDes Tahun 2025, sepertinya sengaja di tutupi, bahkan kecurigaan masyarakat semangkin dalam, ketika Pjs Kepala Desa baru menjabat telah membeli berbagai Aset untuk Pribadi”tuturnya
Rilis (CIKAK)







