Redaksi.co | Jakarta, 11 Agustus 2025 – Kelompok Tani (Poktan) UBM melalui kuasa hukumnya, Gunawan, S.H., melayangkan somasi kepada PT. Berau Coal terkait dugaan pemalsuan dokumen yang muncul dalam proses persidangan perkara Nomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr.
Gunawan mengatakan, somasi ini merupakan langkah awal yang bersifat persuasif sebelum pihaknya menempuh jalur hukum pidana.
“Berdasarkan analisis kami bersama para ahli hukum pidana melalui Legal Opinion (LO), ditemukan adanya dokumen yang diduga palsu dan telah menjadi bagian dari fakta persidangan. Kerugian masyarakat akibat dugaan penggunaan dokumen tersebut harus dipertanggungjawabkan. Kami menuntut PT. Berau Coal untuk melakukan pemulihan secara nyata, termasuk memberikan kompensasi yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, M. Rafik selaku Kuasa Kepengurusan Poktan UBM mengungkapkan bahwa dirinya yang secara langsung mengantarkan surat somasi tersebut ke pihak perusahaan.
“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran bahwa tujuan tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang melanggar hukum, apalagi memalsukan dokumen yang merugikan orang lain. Bila somasi ini diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan. Bagi kami, ini adalah perjuangan untuk menegakkan hak masyarakat. Kami sadar pihak yang kami hadapi adalah perusahaan besar, tetapi kami percaya Allah SWT adalah pelindung yang maha kuasa,” ujar Rafik.