LUMAJANG, redaksi.co – Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, kembali menuai sorotan. Proyek yang seharusnya memperkuat sistem irigasi pertanian itu justru diduga dikerjakan tanpa memperhatikan ketentuan teknis bidang sumber daya air, bahkan diselimuti kabut minimnya transparansi publik (13/11/2025).
Hasil pantauan lapangan pada Sabtu (8/11/2025) menunjukkan kondisi memprihatinkan. Para pekerja tampak memasang batu pondasi di dasar saluran yang masih tergenang air dan berlumpur. Aktivitas tersebut jelas berisiko terhadap kualitas konstruksi. Material batu dan semen tak mungkin merekat sempurna jika dikerjakan di tanah basah tanpa proses pengeringan atau pengalihan aliran air sementara.
Proyek dengan nama kegiatan “Peningkatan Jaringan Irigasi Rakhiten (Paket II)” ini dikerjakan oleh CV. Kencana Sakti dan diawasi oleh CV. Wirakarya Abadi, dengan nilai kontrak mencapai Rp167.638.000 dan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender. Namun yang janggal, papan proyek di lokasi tidak mencantumkan sumber dana, apakah bersumber dari APBD atau APBN. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian dari kewajiban transparansi publik sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Papan Informasi Proyek.
Ketika dikonfirmasi mengenai ketiadaan saluran sementara (kisdam) untuk mengeringkan area kerja, Edo, selaku pengawas proyek, justru memberikan jawaban yang terkesan enteng.
“Namanya tukang di sini kan seperti itu, Pak,” ujarnya santai, seolah membenarkan pekerjaan yang dilakukan dalam genangan air.
Padahal, pantauan di lapangan menunjukkan air tetap meluap membanjiri area kerja, tanpa upaya nyata untuk mengeringkan atau mengalihkan aliran irigasi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir terhadap mutu bangunan tersebut.
“Kalau dikerjakan di lumpur seperti itu, nanti cepat rusak. Airnya terus mengalir, jadi mudah ambrol. Kami cuma berharap dikerjakan dengan baik, karena saluran ini penting untuk sawah kami,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Lumajang terkait temuan di lapangan.
Masyarakat mendesak pemerintah untuk lebih terbuka dan ketat dalam pengawasan proyek yang menggunakan uang negara. Tanpa transparansi dan pengawasan publik, proyek pembangunan berisiko hanya menjadi formalitas, dikerjakan asal jadi, cepat rusak, dan gagal memberi manfaat bagi petani.
Reporter: Sofyan.





