JEMBER, redaksi.co – Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan tersier irigasi di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan publik. Meski pekerjaan telah selesai, warga menilai hasilnya tidak memuaskan dan penuh kejanggalan (13/11/2025).
Papan proyek yang terpasang di lokasi juga dinilai tidak sesuai ketentuan. Papan hanya mencantumkan nama kegiatan dan sumber dana dari DIPA Satker OP SDA Brantas Tahun Anggaran 2025, tanpa mencantumkan nama kontraktor, nilai kontrak, maupun waktu pelaksanaan.
Padahal, sesuai Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023, papan proyek wajib memuat informasi lengkap sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Dari hasil pantauan di lapangan, beberapa bagian saluran irigasi terlihat tidak rapi dan dikerjakan asal-asalan. Dinding plesteran tampak tidak rata, ada bekas kayu bekisting yang masih menempel, serta campuran adukan semen terlihat tidak merata. Di sejumlah titik juga muncul retakan meski proyek baru selesai.
Selain itu, ditemukan bekas sak semen merek Rajawali di sekitar lokasi proyek. Penggunaan material dengan mutu rendah tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa terjadi mark up volume pekerjaan dan pengurangan kualitas material untuk menekan biaya.
Seorang warga setempat mengatakan,
“Pekerjaannya memang sudah selesai, tapi kelihatan asal-asalan. Kami menduga ada pengurangan volume. Harapan kami nanti kalau ada monev, jangan cuma formalitas, tapi benar-benar diperiksa,” ujarnya.
Hingga kini, proyek tersebut belum dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh pihak terkait. Warga berharap agar proses monev nantinya dilakukan secara terbuka dan transparan, agar hasil pembangunan sesuai dengan perencanaan dan penggunaan anggaran negara bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan mark up dan belum adanya pelaksanaan monev tersebut.
Reporter: Sofyan.





