JEMBER, redaksi.co – Kepolisian Resor (Polres) Jember kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya memerangi narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya). Melalui Operasi Tumpas Semeru 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah dan mengamankan 15 tersangka dalam kurun waktu 25 Agustus hingga 10 September 2025.
Dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (1/10/2025), Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra memaparkan, dari 16 kasus yang terungkap, 14 di antaranya kasus narkotika dan 2 kasus Okerbaya. Para tersangka terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Penindakan akan terus dilakukan, bahkan hingga ke akar-akarnya,” tegas AKBP Bobby.
Selama operasi lebih dari dua pekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 203,54 gram sabu-sabu, 3,69 gram ganja, serta 32.436 butir obat keras berbahaya.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus sistem ranjau, yaitu menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, guna menghindari penangkapan. Beberapa tersangka diketahui merupakan residivis, dengan jaringan pasokan narkoba yang diduga berasal dari Lumajang dan Surabaya.
Untuk kasus narkotika, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sedangkan pelaku Okerbaya dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dari belasan kasus tersebut, polisi mencatat tiga pengungkapan besar pada 5 September 2025, di Dusun Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, tersangka R (residivis) diamankan bersama 43,56 gram sabu dan 10 September 2025, tersangka AAS, warga Surabaya, ditangkap di Kecamatan Kaliwates dengan barang bukti 100,51 gram sabu, sementara di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, tersangka MW ditangkap dengan barang bukti 32 ribu butir pil Trihexyphenidyl.“Bayangkan, 32 ribu pil jika sampai beredar bisa merusak ribuan generasi muda,” ungkap Kapolres.
Ia menegaskan, pengungkapan ini membuktikan bahwa peredaran narkoba di Jember terhubung dengan daerah lain bahkan lintas provinsi. “Kami masih menelusuri siapa saja pemasok di atas para pelaku yang sudah tertangkap. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba untuk merusak generasi muda,” pungkasnya.
Reporter: Sofyan