FAKFAK, Redaksi.co – Kepala Kampung Otoweri, Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak, Daing Kutanggas, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak pada tahun 2026. Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah kampung dalam mendukung upaya pemerintah pusat dan daerah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Program Strategis Nasional yang dimaksud meliputi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta Redistribusi Tanah yang dibiayai melalui alokasi anggaran pemerintah pusat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2026.
Menurut Daing Kutanggas, kedua program tersebut sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat kampung, khususnya bagi warga yang selama ini belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
Ia menilai, PTSL menjadi salah satu solusi efektif dalam menjawab persoalan administrasi pertanahan yang kerap dihadapi masyarakat, terutama terkait kepemilikan tanah yang belum terdata secara resmi. Dengan adanya program ini, tanah-tanah milik warga dapat tercatat secara sah, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
“Kami sebagai pemerintah kampung sangat mendukung pelaksanaan PTSL, karena program ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki. Selama ini masih banyak warga yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat resmi,” ujar Daing Kutanggas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepastian hukum atas tanah sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik atau sengketa di kemudian hari, baik antarwarga maupun dengan pihak lain. Menurutnya, program PTSL dan Redistribusi Tanah juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi pertanahan.
Daing Kutanggas berharap agar pelaksanaan PTSL dan Redistribusi Tanah di Distrik Tomage dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong agar program tersebut dapat terus berlanjut dan menjangkau seluruh kampung di wilayah Distrik Tomage serta daerah lain di Kabupaten Fakfak.
“Harapan kami, program ini tidak hanya berhenti di satu atau dua kampung saja, tetapi bisa menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan. Dengan begitu, persoalan pertanahan di Kabupaten Fakfak dapat diminimalisir,” ungkapnya.
Ia pun mengajak masyarakat Kampung Otoweri untuk turut mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program PTSL dengan melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan serta mengikuti proses yang telah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan.
“Jika masyarakat sadar akan pentingnya administrasi pertanahan, maka ke depan kita bisa hidup lebih tertib dan terhindar dari persoalan sengketa tanah,” pungkas Daing Kutanggas.






