Redaksi.co MAMASA : Status Desa Pamoseang Kecamatan Mambi Kabupaten Mamasa memicu kontroversi panas. Klasifikasi sebagai “desa tertinggal” kini disorot tajam karena dinilai tak mencerminkan kondisi nyata yang justru disebut jauh lebih memprihatinkan. Pemuda Desa Pamoseang, Muh Ikbal, S.H., melontarkan kritik keras, menyebut ada jurang lebar antara data administratif pemerintah dan fakta di lapangan.
Ikbal mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamasa segera mengoreksi status desa tersebut menjadi “sangat tertinggal”. Menurutnya, kesalahan klasifikasi bukan sekadar teknis, melainkan berpotensi menyesatkan arah kebijakan dan memangkas peluang anggaran yang seharusnya lebih besar.
“Ini bukan cuma soal label. Ini soal kejujuran data. Jika desa dengan akses terbatas, infrastruktur minim, dan layanan dasar lemah masih disebut ‘tertinggal’, maka ada yang keliru dalam proses penilaiannya,” tegas Ikbal.
Ia bahkan menduga adanya pembiaran terhadap ketidakakuratan data yang berdampak langsung pada hak masyarakat. Status yang dinilai “terlalu baik” itu disebut justru menutup pintu prioritas pembangunan bagi Desa Pamoseang.
Sorotan tajam juga diarahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa. Ikbal menilai instansi tersebut gagal melakukan verifikasi faktual terhadap kondisi sekolah di wilayah itu, khususnya SDN 014 Saluang dan SDN 010 Saluang. Kedua sekolah tersebut masih tercatat sebagai “bukan tertinggal”, meski fakta di lapangan menunjukkan akses sulit, tenaga pengajar terbatas, dan fasilitas jauh dari layak.
“Penetapan status sekolah yang tidak sesuai kondisi riil menunjukkan lemahnya verifikasi. Dinas Pendidikan tidak bisa hanya mengandalkan laporan di atas meja,” katanya.
Ia mendesak investigasi lapangan segera dilakukan, disertai penginputan ulang data riil. Perubahan status sekolah menjadi wilayah terpencil dinilai mendesak agar membuka akses kebijakan afirmasi, termasuk tambahan anggaran dan insentif bagi guru.
Menurut Ikbal, desakan ini bukan pertama kali disampaikan. Namun, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah. Hal tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait akurasi data dan komitmen pemerintah dalam pemerataan pembangunan, khususnya di sektor pendidikan.
“Kalau data dasar saja bermasalah, maka kebijakan di atasnya ikut bermasalah. Ini bukan lagi sekadar kelalaian, tapi menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap hak masyarakat,” ujarnya.
Ikbal menegaskan pihaknya mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk mendorong pengawasan eksternal hingga upaya hukum. Tekanan publik pun mulai menguat, menuntut pemerintah segera membuka data, turun ke lapangan, dan memastikan kebijakan benar-benar berpijak pada realitas, bukan sekadar angka di atas kertas. (ZUL)







