Dapur SPPG Mambi Disorot, JOL Desak Penutupan: Limbah Diduga Dibuang ke Sungai, Ribuan Warga Terancam

0
4

Redaksi.co MAMASA : Dugaan pelanggaran berat mengguncang operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa. Jaringan Oposisi Loyal (JOL) melontarkan desakan keras: dapur tersebut harus segera ditutup sementara sebelum risiko yang lebih besar benar-benar terjadi.

Langkah tegas ini muncul setelah JOL melayangkan somasi resmi pada 15 Maret 2026 kepada pengelola dapur yang berada di bawah Yayasan Tujuh Tunas Tabulahan. Mereka menilai operasional dapur tersebut sarat pelanggaran dan diduga tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.

Perwakilan JOL, Ikbal, membeberkan temuan yang disebutnya “mencengangkan”. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diduga tidak sesuai standar. Lebih parah lagi, limbah disebut-sebut langsung dibuang ke Sungai Mambi berdasarkan laporan warga.

Ini bukan pelanggaran biasa. Kalau benar limbah dibuang tanpa pengolahan, ini kelalaian serius yang bisa berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Ikbal, Selasa (18/03/2026).

Tak berhenti di situ, JOL juga mengungkap dapur tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) syarat mutlak untuk menjamin keamanan makanan. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, mengingat sasaran program adalah kelompok rentan.

Tanpa SLHS, tidak ada jaminan makanan itu aman. Ini menyangkut anak-anak, ibu hamil, dan balita. Risikonya tidak main-main,” lanjutnya.

Ironisnya, dapur tersebut melayani skala besar: 32 satuan pendidikan dari TK hingga SMA dan 7 posyandu, dengan total 2.584 penerima manfaat. Mereka terdiri dari 1.489 pelajar, 715 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta 380 tenaga pendidik.

JOL memperingatkan, jika praktik ini dibiarkan, potensi krisis kesehatan hanya tinggal menunggu waktu.

Ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini ancaman nyata. Jika makanan tidak higienis dan limbah mencemari lingkungan, dampaknya bisa fatal bagi ribuan orang,” ujar Ikbal.

Dugaan pelanggaran ini juga menyeret aspek hukum serius. JOL menilai ada potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda mencapai Rp3 miliar bagi pelaku dumping limbah tanpa izin.

Yang membuat situasi semakin panas, JOL juga menyinggung dugaan keterkaitan dapur SPPG tersebut dengan seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari Partai NasDem. Isu ini mencuat dari aduan masyarakat dan keterangan relawan yayasan, memicu sorotan tajam publik.

Desakan transparansi pun menguat. JOL meminta pemerintah provinsi dan pihak terkait tidak tinggal diam, melainkan segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Penutupan sementara adalah langkah minimal untuk mencegah risiko yang lebih besar. Jangan tunggu korban berjatuhan. Harus ada tindakan tegas sekarang,” tutup Ikbal. (ZUL)