Redaksi.co MAMASA : Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat dan kini mengarah ke Desa Tadisi, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Provinsi Sulawesi Barat, Simson, secara terbuka menyoroti keras pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak transparan dan diduga sarat kejanggalan.
Sorotan ini muncul setelah pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat yang mengaku tidak pernah melihat secara jelas realisasi sejumlah program desa yang telah dibahas dalam musyawarah desa. Warga bahkan menilai pengelolaan anggaran desa dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan dugaan praktik nepotisme dalam struktur pengelolaan keuangan desa. Posisi bendahara desa disebut-sebut dipegang oleh kerabat kepala desa, sehingga memicu kecurigaan publik terhadap independensi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Simson menegaskan, berdasarkan hasil investigasi awal dan keterangan warga, banyak program yang dibahas dalam forum resmi desa justru tidak terlihat hasilnya di lapangan.
“Dari hasil investigasi dan keterangan warga, apa yang dibahas dalam musyawarah desa tidak terlihat hasilnya. Tidak ada kegiatan nyata yang bisa dilihat langsung oleh masyarakat,” tegas Simson kepada awak media, Jumat (13/3/2026).
Ia menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena masyarakat Desa Tadisi merasa tidak mendapatkan kejelasan atas penggunaan anggaran desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Kasihan sekali masyarakat di Desa Tadisi. Sepertinya ada pembiaran tanpa perhatian dari aparat penegak hukum. Pertanyaannya, ke mana lagi warga harus mengadu jika kondisi ini terus dibiarkan?” ujarnya dengan nada prihatin.
Atas dasar itu, Simson mendesak Inspektorat Kabupaten Mamasa agar tidak tinggal diam dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Tadisi. Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui laporan administrasi di atas meja.
Menurutnya, tim pemeriksa dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus turun langsung ke lapangan untuk melihat fakta sebenarnya.
“Kami meminta tim dari BPK dan Inspektorat Mamasa turun langsung ke Desa Tadisi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dengan begitu kondisi sebenarnya bisa terlihat jelas, apakah Dana Desa itu benar-benar digunakan untuk masyarakat atau tidak,” tegasnya.
Dari pantauan awak media di Desa Tadisi, terdapat sejumlah pos anggaran yang kini menjadi perhatian publik karena nilainya yang cukup besar. Di antaranya pengadaan bibit alpukat sebesar Rp133 juta, pengadaan hand traktor sebesar Rp210 juta, pengadaan bibit coklat senilai Rp105 juta, serta penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp190 juta.
Jika ditotal, anggaran dari sejumlah program tersebut mendekati angka Rp700 juta.
Namun yang menjadi sorotan, warga menilai keberadaan BUMDes Desa Tadisi hingga saat ini hanya berjalan secara simbolis dan tidak memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang merasa tidak mendapatkan manfaat dari program yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Sejumlah masyarakat bahkan menyatakan siap memberikan keterangan dan bersaksi apabila persoalan ini nantinya diproses hingga ke ranah hukum.
Kini publik menanti langkah tegas dari Inspektorat Mamasa dan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Tadisi. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi skandal besar dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Mamasa. (ZUL)







