Dana Desa Rp700 Juta di Tadisi Kembali Disorot! LSM KPK RI Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Polisi

0
14
  1. Redaksi.co MAMASA : Pengelolaan APBDes Tahun 2025 Desa Tadisi, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, dengan nilai anggaran sekitar Rp700 juta kini menjadi sorotan keras publik. Anggaran yang bersumber dari APBN tersebut dipertanyakan transparansi dan realisasinya oleh LSM KPK RI Wilayah Sulawesi Barat.

Ketua LSM KPK RI Sulbar, Simson, pada Kamis (12/3/2026) menegaskan bahwa dana desa harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Menurutnya, dana yang digelontorkan pemerintah pusat tidak boleh lepas dari pengawasan.

Dana desa bukan milik segelintir orang. Itu uang negara yang harus diawasi bersama. Bukan hanya aparat penegak hukum dan dinas terkait, tetapi masyarakat juga punya hak untuk mengontrol penggunaannya,” tegas Simson.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

Namun di Desa Tadisi, sejumlah program bernilai ratusan juta rupiah yang tertuang dalam APBDes 2025 justru diduga tidak terlihat realisasinya di lapangan. Hal ini memicu gelombang pertanyaan dari warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan antara lain:

1.Pengadaan bibit alpukat sebesar Rp133.000.000

2. Pengadaan hand traktor sebesar Rp210.000.000

3. Pengadaan bibit coklat sebesar Rp105.000.000

4. Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp190.000.000

Total anggaran tersebut mencapai hampir Rp700 juta. Namun masyarakat mempertanyakan apakah program-program tersebut benar-benar terealisasi sesuai perencanaan.

“Yang dibahas dalam musyawarah desa tidak terlihat hasilnya. Tidak ada kegiatan nyata yang bisa dilihat langsung oleh masyarakat,” ungkap salah seorang warga Desa Tadisi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut Simson, ketika masyarakat tidak bisa melihat hasil pembangunan, maka hal tersebut menjadi alarm serius dalam pengelolaan dana desa.

“Kalau hasilnya tidak terlihat, maka transparansi patut dipertanyakan. Ini bisa menjadi indikasi adanya dugaan penyelewengan anggaran,” tegasnya.

Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMDes Desa Tadisi. Ketua BUMDes diketahui merupakan anak kandung dari Kepala Desa.

Ironisnya, BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa justru disebut tidak beroperasi secara maksimal. Bangunan BUMDes bahkan dikabarkan terbengkalai dan ditumbuhi rumput liar.

Kalau benar demikian, ini memperkuat dugaan bahwa BUMDes hanya formalitas. Modalnya ratusan juta, tapi aktivitasnya tidak jelas. Ini harus diaudit,” kata Simson.

Sementara itu, Kepala Desa Tadisi Palullugan membantah adanya penyimpangan. Ia menyatakan bahwa sebagian anggaran yang dipersoalkan telah dialihkan melalui mekanisme perubahan APBDes.

Anggaran itu digeser di perubahan. Sudah tidak ada lagi anggaran bibit coklat. Dialihkan ke program fisik,” tulisnya dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum mampu meredam kecurigaan publik. Warga kini menuntut transparansi penuh, termasuk dokumen perubahan APBDes serta bukti nyata realisasi pembangunan di desa mereka.

LSM KPK RI Sulawesi Barat menegaskan tidak akan berhenti pada sorotan publik semata. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan dana desa tersebut ke Polres Mamasa agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus Desa Tadisi kembali menjadi pengingat bahwa Dana Desa yang seharusnya menjadi motor kesejahteraan masyarakat bisa berubah menjadi sumber persoalan jika tidak dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. (ZUL)