Dana Desa Harus Berdampak Nyata, Komisi II DPR RI dan Wamendagri Turun ke Jember

0
4

Jember, redaksi.co – Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menghadiri Sosialisasi Pengawasan Pemerintahan Desa dan Dana Desa di Pendopo Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan tersebut diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta kepala desa se-Kabupaten Jember sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Kehadiran jajaran pemerintah pusat ini menjadi langkah konkret untuk memastikan dana desa tidak hanya tersalurkan secara administratif, tetapi juga benar-benar memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam upaya menekan angka kemiskinan.

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah pusat saat ini menaruh perhatian besar terhadap desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Ia menyebut berbagai program nasional, mulai dari swasembada pangan, makan bergizi gratis, Koperasi Desa Merah Putih, sekolah rakyat, hingga kampung nelayan, dirancang untuk langsung menyentuh dan memberdayakan desa.

“Tidak pernah terjadi sepanjang sejarah Republik ini komitmen lintas kementerian yang langsung menukik ke desa seperti hari ini,” tegasnya.

Menurutnya, keberlanjutan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh besaran anggaran, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan integritas aparatur. Pemerintah, lanjutnya, tengah merumuskan revisi PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang akan mengatur teknis alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa, termasuk untuk mendukung penguatan Koperasi Merah Putih.

“Desa harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar objek pembangunan fisik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pesan Presiden agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar kembali dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan integritas aparatur menjadi fondasi utama dalam pengelolaan dana publik.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa. Ia menekankan bahwa pengawasan bukan untuk membatasi ruang gerak desa, melainkan memastikan otonomi berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan serta kepentingan nasional.

“Kami datang untuk mendengar apa yang terjadi di desa. Jika ada hambatan dalam pelaksanaan program strategis nasional, sampaikan. Kita cari solusi bersama,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pengawasan diperlukan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan, sekaligus memastikan dana desa yang bersumber dari APBN benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Melalui forum tersebut, pemerintah pusat dan daerah meneguhkan komitmen bersama bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Transparansi, efisiensi, serta sinergi lintas level pemerintahan menjadi kunci agar dana desa tidak hanya terserap secara optimal, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi lokal dan menurunkan kemiskinan secara nyata. (yan)