Dana BOS tidak dipajangkan, Pengawasan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Dipertanyakan

0
336

Meranti – Awak media memantau Korwil disdikbud dan sekaligus Kepala Sekolah di Sekolah nya di wilayah kecamatan. Masih tidak mau memajangkan Pembelanjaan Penggunaan Dana BOS,. Hal ini disebabkan Tumpul nya Pengawasan di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti. Rabu. 7.1.2026.

Dimana ketegasan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti lebih konsekwen dan lebih bersinegi, Tentang Permendikbud No.19 tahun 2020 sampai sekarang.

Awak media memantau ke Desa – Desa, di Kantor Desa ada di pajangkan Dana dari Pemerintah.tambah lagi Pembangunan Jalan juga ada di pajangkan. Karena Pemerintah desa mematuhi Permendagri (Peraturan Menteri Dalam negeri) No.20 tahun 2018. Pasal 39 dan Pasal 72.

Beberapa masyarakat sangat kecewa dengan Undang-undang yang sudah legitimasi oleh Pemerintah tapi mengapa tidak dilaksanakan dan diwujudkan.

Dan ada beberapa Proyek juga di pajangkan,Proyek Dinas Pekerjaan umum dan Penataan ruang. (Bangunan Rumah).

Proyek Kementerian Pekerjaan umum Direktorat jenderal sumber daya air.(Rehabilitasi jaringan Irigasi). Semuanya Dana dari Pemerintah. Juga dipajangkan.

Kepada Korwil Disdikbud Tingkat Kecamatan, Kepada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepada Petinggi- Petinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Wajib memperhatikan Permendikbud no.19 tahun 2020 yang sudah di Legitimasi. Ujar nya

 

Ketua IPKR ( Ikatan Pecinta kedaulatan rakyat). Mengatakan pada awak Media ini bahwa hal Dana BOS, kalau tidak di Pajangkan melawan Permendikbud no.19 tahun 2020.Timbul pertanyaan dari IPKR pertanyaan nya adalah Mengapa dan ada apa Penggunaan Dana BOS tidak di pajangkan ke Publik?.

IPKR menilai tumpul nya Pengawasan alias tidak berfungsi, Di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti.

IPKR menduga kuat ada persekongkolan yang tidak jelas. Pada Pembelanjaan Penggunaan Dana BOS di Lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jangan sampai masyarakat Kepulauan Meranti menduga kuat, Asal Bapak Senang (abs). Ujar nya.

Permendikbud no.19 tahun 2020 sudah legimitasi, Timbul pertanyaan, Mengapa Sekolah-Sekolah tidak berani memajangkan nya?.

Masyarakat Kepulauan Meranti berharap kepada Petinggi-petinggi yang berkompeten dan bersinegi agar lebih konsekwen. Untuk anak bangsa.

Selanjutnya Kepala semua Korwil disdikbud dan sekaligus memegang jabatan Kepala Sekolah, mengapa tidak bisa memberikan contoh atau acuan kepada Sekolah di wilayah nya, Kalau hal ini tidak terealisasi timbul pertanyaan, Apakah yang akan terjadi di Sekolah-Sekolah Pendidikan Dasar di Kabupaten Kepulauan Meranti?.

Awak media akan memantau secara kontinu