Meranti- Dana BOS Penggunaan nya sangat memperihatinkan dengan tidak dipajangkan atau tidak di publikan secara terbuka kepada masyarakat. Jumat.5.12.2025
Pantauan Awak Media kepada beberapa Korwil disdikbud Kecamatan dan juga sekaligus memegang Jabatan Kepala Sekolah di Sekolah nya, di Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Penggunaan Dana BOS sangat memperihatinkan.
Korwil disdikbud ( Koordinator wilayah Dinas Pendidikan dan kebudayaan) artinya perpanjangan tangan dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sudah semestinya Sekolah yang di pimpin nya sebagai contoh dan sebagai acuan di wilayah Sekolah-Sekolah yang ia pimpin.
Setelah awak media memantau Realisasi nya malah sebalik nya. Tidak satu pun Sekolah yang di pimpin oleh Korwil disdikbud di kecamatan, memajangkan belanja Penggunaan Dana BOS.
Hal ini sangat di sesalkan karena di tuangkan dalam Permendikbud No.19 tahun 2020.( Rincian Penggunaan Dana BOS wajib diPajangkan atau di Umumkan ke Publik secara terbuka kepada masyarakat).
Korwil disdikbud di kecamatan wajib konsekwen menyingkapi masalah ini. Setiap program Pemerintah ada Peraturan Pemerintah nya ( PP).ia itu Permendikbud.
Awak media sudah memantau kepada Korwil disdikbud di kecamatan dan menanyakan, Mengapa Pembelanjaan Penggunaan Dana BOS tidak dipajangkan?.
Korwil disdikbud di kecamatan menjawab pertanyaan dengan bermacam-macan Jawaban tidak seragam tidak mendekati kesamaan dan sangat kontras. Awak media menunggu Realisasi nya !.
Tanggap beberapa masyarakat Kepulauan Meranti, Kami sangat kecewa, kami sangat mengharapkan kepada Pemerintah terkait agar dapat Penggunaan Dana BOS ini supaya dapat di Pajangkan. Ujar mereka.
Tim Sosialisasi (T) Dana BOS, Di DinasPendidikan dan kebudayaan tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti. Awak media sudah konfirmasikan pada tanggal. 18.11.2025 bahwa ia mengatakan Kami sudah menyampaikan dalam sosialisasi Dana BOS bahwa Rincian Penggunaan Dana BOS wajib diPajangkan ke Publik. Ujar nya.
Awak media tidak perlu seribu satu alasannya yang penting sewaktu awak media memantau ke Korwil disdikbud Kecamatan dan menjabat Kepala Sekolah di Sekolah nya, ada Pemajangan Pembelanjaan Penggunaan Dana BOS di Sekolah nya.
Harapan kepada Pemerintah terkait agar dapat berkompeten dan sinergi serta konsekwen. Kalau tidak di pajangkan tidak sesuai lagi dengan Permendikbud No.19 tahun 2020. Pertayaan nya. Ada apa sebenarnya ?.Kepada Korwil disdikbud agar lebih Kondusif dan progres. Dari Awak media akan memantau secara kontinu.






