PAPUA BARAT. Redaksi.co — Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua Barat menegaskan komitmen kuat terhadap perlindungan seni, budaya, dan seniman lokal dalam Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR Papua Barat yang digelar pada Selasa (30/12/2025).
Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi, Fachry Tura, yang menekankan bahwa seni dan budaya merupakan identitas, memori kolektif, sekaligus fondasi penting dalam pembangunan manusia Papua Barat. Oleh karena itu, seni dan budaya tidak boleh diposisikan sebagai pelengkap, melainkan harus menjadi bagian utama dalam kebijakan anggaran dan perencanaan pembangunan daerah.
Fraksi PDI Perjuangan secara tegas mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang perlindungan budaya, seni, dan seniman lokal sebagai payung hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Budaya dan seni bukan sekadar ekspresi estetika, tetapi merupakan jati diri dan warisan peradaban masyarakat Papua Barat. Negara wajib hadir memberikan perlindungan, pengakuan, serta keberpihakan nyata kepada seniman lokal,” tegas Fachry Tura di hadapan sidang dewan.
Fraksi PDI Perjuangan menilai, hingga saat ini perlindungan terhadap seniman lokal masih bersifat sektoral dan belum didukung oleh landasan hukum daerah yang kuat. Kondisi tersebut menyebabkan banyak seniman lokal belum memperoleh jaminan hak ekonomi, hak moral, serta akses yang memadai terhadap ruang berekspresi dan pembinaan yang berkelanjutan.
Selain mendorong pembentukan regulasi, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya pengaktifan kembali Dewan Kesenian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Papua Barat. Menurut Fachry, dewan kesenian bukan sekadar keberadaan lembaga, tetapi menjadi ruang strategis untuk pembinaan, pengembangan, serta koordinasi potensi seni dan budaya lokal.
“Pengaktifan kembali dewan kesenian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sangat penting agar potensi seni dan seniman lokal dapat terakomodasi dengan baik, terorganisir, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, tanpa ruang ekspresi yang memadai dan sistem pembinaan yang terstruktur, seni dan budaya lokal Papua Barat berisiko terpinggirkan oleh arus modernisasi dan globalisasi. Padahal, seni dan budaya memiliki peran strategis dalam memperkuat identitas daerah, mengembangkan ekonomi kreatif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan bahwa pembangunan daerah ke depan tidak semata berorientasi pada aspek administratif dan fisik, tetapi juga harus berakar kuat pada nilai-nilai budaya, kemanusiaan, dan keadilan sosial.
Fraksi PDI Perjuangan menutup pandangan akhirnya dengan harapan agar Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum penguatan pengabdian pemerintah daerah dalam melayani rakyat Papua Barat secara adil, berkelanjutan, serta berkepribadian dalam kebudayaan






