Minsel, Redaksi.Co— Praktik tidak terpuji kembali mencoreng profesi jurnalis. Seorang oknum wartawan diduga melakukan pengkaplingan wilayah peliputan dibeberapa desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara. Aksi tersebut ramai diperbincangkan usai rekaman wawancara seorang wartawan kepada salah satu hukum tua(kades).
Dalam rekaman tersebut, oknum hukum tua menyampaikan bahwa ada oknum wartawan yang datang kedesanya dan manyampaikan bahwa didesa tersebut adalah wilayah peliputan oknum wartawan tersebut.
Hal tersebut terkesan membatasi wartawan lain untuk meliput didesa atau wilayah tersebut, seolah menjadikan desa itu sebagai wilayah kerjanya pribadi. Tindakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak karena dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Minahasa Selatan, Andrey Lantu, langsung angkat bicara menanggapi isu tersebut.
“Jika oknum itu merupakan anggota SPRI, maka saya pastikan akan keluarkan oknum tersebut. Pengkaplingan wilayah liputan adalah tindakan yang melanggar etika jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Lantu.
Ia menambahkan bahwa setiap wartawan memiliki hak yang sama dalam mengakses informasi dan melakukan peliputan di mana pun, selama tidak melanggar hukum dan etika.
“Kebebasan pers itu dijamin undang-undang. Tidak ada istilah ‘wilayah pribadi’ dalam dunia jurnalistik. Bila ada oknum yang membatasi wartawan lain, itu bentuk arogansi dan penyalahgunaan profesi,” lanjutnya.
Lantu juga mengimbau agar insan pers menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa SPRI tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang mencoreng nama baik organisasi maupun profesi wartawan secara umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum wartawan terkait rekaman yang beredar. Sementara itu, masyarakat dan sesama wartawan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting demi menjaga marwah dan independensi pers di daerah.(Nals)