FAKFAK | REDAKSI.co – Polemik mengenai dualisme keputusan organisasi di tubuh PSSI Kabupaten Fakfak kembali mengemuka setelah Semuel Lesnussa, menyampaikan pernyataan resmi sekaligus closing statement yang menyoroti penerbitan dua Surat Keputusan (SK) oleh PSSI Provinsi Papua Barat.
Semuel menjelaskan bahwa polemik bermula dari SK Nomor 111/SKEP/PSSI-PB/V/2023 tentang Pengurus Asosiasi Kabupaten Fakfak Periode 2023–2027 yang kemudian dibatalkan melalui SK Nomor 474/SKEP/PSSI-PB/X/2025 mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Kabupaten Fakfak. Menurutnya, dua keputusan yang saling bertentangan itu justru menjadi sumber kekacauan internal di Fakfak.
“SK 111 dan SK 474 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Papua Barat. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang mencuci tangan atas polemik yang terjadi hari ini,” tegas Semuel. Ia menilai alasan bahwa SK 111 hanya berupa “mandat ivent” tidak memiliki dasar organisatoris yang jelas, apalagi hingga dijadikan dasar penunjukan Plt dan pembatalan kepengurusan yang sah.
Semuel menyoroti bahwa penyelesaian sengketa organisasi seharusnya dijalankan melalui mekanisme resmi yang telah diatur dalam Statuta PSSI edisi 2025, khususnya Pasal 91 ayat 1 tentang penyelesaian sengketa serta Pasal 16 dan Pasal 26 mengenai pemberhentian anggota. Ia menekankan bahwa pemberhentian kepengurusan tidak dapat dilakukan semata-mata melalui sebuah SK, tetapi wajib melalui rapat Komite Eksekutif PSSI Papua Barat dan didukung minimal delapan tanda tangan anggota Exco sebelum diputuskan dalam Kongres PSSI Papua Barat.
“Hingga hari ini, kami belum melihat rekomendasi rapat Komite Eksekutif yang menjadi dasar pemberhentian Pengurus PSSI Kabupaten Fakfak periode 2023–2027. Kalau SK itu membatalkan kepengurusan yang sah, maka konsekuensinya adalah pemberhentian tetap — dan mekanismenya wajib sesuai statuta, bukan kehendak personal,” ujarnya.
Semuel juga mengingatkan bahwa tindakan Ketua PSSI Papua Barat dapat mengandung unsur pelanggaran Statuta dan Petunjuk Organisasi PSSI 2025, terutama terkait intervensi terhadap kepengurusan dan pelaksanaan kongres daerah. Karena itu, ia meminta Komite Eksekutif PSSI Papua Barat segera melakukan kajian resmi melalui rapat Exco untuk menilai potensi pelanggaran tersebut.
“Kami berharap Komite Eksekutif PSSI Papua Barat jeli melihat indikasi pelanggaran yang sedang terjadi. Pimpinan organisasi harus menjadi teladan, bukan justru berbalas pantun di media dengan pengurus kabupaten,” tutur Semuel.
Dengan pernyataan ini, Semuel menutup polemik sekaligus mendesak agar seluruh proses dikembalikan pada aturan main yang sah: Statuta dan Petunjuk Organisasi PSSI edisi 2025. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum organisasi adalah syarat penting bagi stabilitas sepak bola Fakfak dan integritas PSSI Papua Barat.







