Redaksi.co, Labuhanbatu | Bapak Camat Pangkatan Datar Sirait,SH juga Kepala Desa Pangkatan Selamat Rambe beserta jajarannya melaksanakan kegiatan mediasi di aula kantor Desa Pangkatan terhadap keluarga yang mengaku ahli waris sebidang tanah tapak rumah di Dusun Pulo Bargot Desa Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, tanah tersebut bukan hak miliknya dan disaksikan para lapisan masyarakat dan tokoh masyarakat dusun Pulo Bargot juga tokoh adat bahwa tanah tersebut bukan milik mereka, ungkap seluruh masyarakat yang hadir menyaksikan mediasi.
Camat Dan Kepala Desa Pangkatan menanggapi masukan dan kesaksian masyarakat tentang sejarah tanah itu mereka dari pihak pemerintah kecamatan Pangkatan memutuskan agar surat tanah yang sudah diterbitkan atas Nama: LASMAWATI MANULLANG , di Batalkan dan atas kesepakatan dengan pemegang surat yang sudah diterbitkan.Rabu tanggal (04/03/2026)
Nah, surat pembatalan pun setelah selesai mediasi di terbitkan
Bahwa Sanya surat tanah yang di pegang LASMAWATI MANULLANG itu tidak sah dan batal atau palsu tidak dapat di pergunakan sebagaimana kemauan mereka.
Harapan masyarakat dan para tokoh adat kedepan nya jangan lagi dipergunakan kalian surat itu,ungkap seluruh masyarakat yang menghadiri mediasi tersebut.
(Manotal Manalu)







