Minggu, Juni 1, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Bupati Rokan Hilir Diduga Pakai Ijazah Palsu, Kasusnya Dilaporkan ke Bareskrim

redaksi.co, Jakarta – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Rokan Hilir, Bistamam, tengah menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Muhajirin Siringo Ringo secara resmi melaporkan sang bupati ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/5) menuntut penyelidikan serius atas keaslian ijazah SMEA PGRI Kota Pekanbaru yang diterbitkan tahun 1968 dan digunakan Bistamam dalam pencalonannya.

Dalam laporan tersebut, Muhajirin menyebut ada sejumlah kejanggalan fatal. Mulai dari perbedaan nama antara dokumen resmi dan ijazah—di KTP tertulis “Bistamam”, sedangkan di ijazah tertulis “Bistamam Hanafi”—hingga ketidaksesuaian tanda tangan yang dianggap tidak identik.

“Yang membuat kami curiga, blangko ijazahnya terlihat tua sesuai klaim tahun terbitnya, tapi tintanya seperti baru ditulis kemarin,” ungkap Muhajirin. Ia juga menyoroti inkonsistensi ejaan: bagian mesin ketik masih memakai ejaan lama, sedangkan tulisan tangan sudah menggunakan EYD, yang baru berlaku setelah 1972.

Upaya penelusuran ke sekolah tempat ijazah itu disebut dikeluarkan, belum menghasilkan kepastian. Namun, seorang guru di sekolah tersebut membenarkan bahwa nama “Bistamam Hanafi” pernah tercatat, meski diduga bukan orang yang sama dengan Bupati Rokan Hilir saat ini.

Tak hanya soal ijazah, laporan ini juga dipicu keprihatinan atas kebijakan Bistamam yang dinilai tidak manusiawi. “Belum genap setahun menjabat, beliau sudah memberhentikan lebih dari 2.800 tenaga honorer hanya lewat telepon,” kata Muhajirin.

Sementara itu, pihak keluarga Bistamam, termasuk putrinya yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Karmila Sari, membantah tuduhan tersebut dan bersikukuh bahwa ijazah ayahnya asli. Masyarakat kini menanti kebenaran yang akan diungkap oleh penyidik Bareskrim.

Popular Articles

Berita Terkait