Aceh Barat.Redaksi.co
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM kembali mengaktifkan Keuchik Desa Tuwi Empeuk, Kecamatan Woyla Timur setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan karena adanya temuan Inspektorat pada tahun anggaran 2022 sampai 2024.
Inspektur Aceh Barat, Zakaria mengatakan, pengembalian jabatan atau pengaktifan kembali Keuchik Tuwi Empeuk tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan Bupati oleh Asisten Administrasi Umum dan Keuangan, Safrizal, selaku Ketua Tim Tindak Lanjut Penyelesaian Temuan Inspektorat pada Kamis 13 Agustus 2026 lalu di Setdakab setempat.
“Penyerahan Keputusan Bupati tersebut dilaksanakan di Setdakab Aceh Barat dan turut dihadiri oleh Inspektur, Kepala DPMG, Camat Johan Pahlawan, Camat Pante Cermen, Camat Woyla, dan Camat Woyla Timur,” kata Zakaria, Selasa (8/9/2026).
Dikatakan Zakaria, pengaktifan kembali jabatan keuchik Tuwi Empeuk karena yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya dengan menyetorkan lunas ke rekening kas gampong atas temuan Inspektorat kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2022 sampai 2024.
“Dana Gampong yang telah disetorkan tersebut nantinya dapat digunakan kembali untuk kebutuhan gampong setelah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong (APBG),” katanya.
Zakaria menjelaskan, sebelumnya pada Apro 2026 lalu Pemkab Aceh Barat memberhentikan sementara tujuh jabatan Keuchik karena tidak memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan temuan hasil Audit Inspektorat.
“Pada akhir bulan Mei 2026 dua jabatan keuchik diaktifkan kembali yaitu Keuchik Krueng Tinggai Kecamatan Samatiga, dan Keuchik Bukit Meugajah Kecamatan Woyla Timur. Selain pengaktifan kembali jabatan keuchik, juga diserahkan keputusan Bupati Aceh Barat untuk perpanjangan masa tugas 4 Plt Keuchik dari 3 kecamatan karena belum dapat menindaklanjuti temuan Inspektorat sebagaimana mestinya,” ujar Zakaria.
Zakaria menyebutkan bahwa, pemberhentian sementara sejumlah jabatan Keuchik merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada keuchik atas kekeliruannya dalam penggunaan keuangan Gampong.
“Diharapkan kedepan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan tidak terulang kembali dan momen pengembalian jabatan ini dapat dijadikan bahan introspeksi diri untuk perbaikan kinerja dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong yang lebih baik dan bermartabat dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat gampong,” ujarnya.
Khusus kepada ke empat orang Keuchik yang belum menyelesaikan temuan Inspektorat tersebut kata Zakaria, diharapkan agar segara dapat menyelesaikan kewajibannya yaitu mengembalikan dana gampong ke rekening kas gampong ****

