Top 5 This Week

Related Posts

Bung Tius: Pemerintah Jangan Hanya Jadi Juru Damai di Kasus Intoleransi GKPI Rajeg

NASKAH SIARAN PERS

TANGERANG, 21 September 2026 — Kasus pembubaran tempat ibadah Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kembali terjadi di Banten dan menjadi alarm keras merosotnya ruang kebebasan beragama.

Aksi penggerudukan pada Minggu (20/9/2026) memantik reaksi keras Aktivis Bela Negara, Tertius, S.Pd., M.M., Gr. (Bung Tius). Ia menegaskan peristiwa ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tindakan kriminal murni yang mencederai konstitusi.

“Hak beribadah setiap warga dijamin mutlak Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Menyelenggarakan ibadah bersama di rumah atau tempat sewaan itu kegiatan keagamaan, bukan mendirikan bangunan rumah ibadah permanen. Jangan sembunyi di balik tameng SKB 2 Menteri untuk melarang orang beribadah,” tegas Bung Tius.

Ia menyoroti bukti rekaman video yang memperlihatkan oknum membawa senjata tajam dan mengancam jemaat. Kasus ini tidak cukup diselesaikan lewat mediasi damai. Kepolisian harus menindak tegas menggunakan Pasal 307 KUHP Baru tentang gangguan kegiatan tempat ibadah.

“Kalau selalu berujung damai tanpa efek jera, seolah negara kalah oleh premanisme berkedok agama!” tegasnya.

Bung Tius memberikan catatan merah kepada Pemerintah Provinsi Banten dan FKUB agar memberi jaminan keamanan nyata bagi kelompok minoritas. Kementerian Agama diminta memperkuat penyuluh untuk mensosialisasikan moderasi beragama agar kerukunan terjaga, “tutup Bang Tertius.

(Red//Kornellius)

Popular Articles