Soe-NTT, Redaksi.co – Merujuk pada Peraturan mentri desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan, dan di jabarkan melalui Keputusan mentri desa PDTT Nomor. 3 Tahun 2025, yang merupakan panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, melibatkan BUMDes atau lembaga ekonomi desa lainnya.
Program ketahanan pangan yang di canangan oleh kementrian, wajib di kelola oleh Badan usaha milik desa (Bum-desa), sebagai badan usaha miliki masyarakat desa yang dapat menunjang pendapatan ekonomi masyarakat desa, pendapatan asli desa serta angkatan kerja di desa
Dalam merespon permendes dan kepmendes tersebut, salah satu Bum-desa di kabupaten Timor Tengah Selatan kecamatan Molo selatan desa Oinlasi yakni Bum-desa Klani mulai melirik usaha di bidang budidaya ayam pedaging dengan anggaran sebesar Rp, 243.919.000.
“Produk unggulan yang di kelola adalah ayam pedaging atau broiller. Bum-desa ini juga, telah mengantongi akta pendirian nomor 2 tahun 2025 dan AHU 13443.AH.01.33 tahun 2025, serta memiliki badan pengurus,pengawas, manejer unit dan dua orang pegawai,” jelas Daniel Bionome selaku Pendamping desa Oinlasi via pesan singkatnya, Kamis, 9/10/2025
Lebih lanjut Daniel menjelaskan bahwa, rencana kerja dalam tahun 2025 akan menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp, 243.919.000, dengan rincian biaya meliputi pembangunan kandang Rp,81.083.400, pengadaan 2000 ekor ayam potong tahap pertama, dan 500 ratus ekor dalam tahap karantina di kandang

“Lima ratus ekor itu, hari ini adalah hari ke 20 tahap pemeliharaan, dengan biaya produksi sebesar Rp,97.685.000 dan biaya operasional Rp,37.899.000, sehingga dalam setahun laba yang akan di peroleh sebesar Rp,318.635.000,” ujarnya