Bukan Sekadar Pamer, Triliunan Rupiah Dikembalikan ke Negara

0
12

Redaksi.co, Jakarta | Kejaksaan Agung kembali menunjukkan besarnya nilai aset negara yang berhasil dipulihkan dari tindak kejahatan. Kali ini, publik diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp6,6 triliun.

Pada agenda yang digelar Rabu (24/12/2025), uang sitaan tersebut dipamerkan dalam kondisi telah disusun rapi dan siap disetorkan ke kas negara. Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung dan disaksikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dana dalam jumlah fantastis itu merupakan hasil akumulasi kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta rampasan dari berbagai perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Agung. Seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat kejahatan, mulai dari korupsi hingga pencucian uang.

Aksi pamer capaian kinerja ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, pada 20 Oktober 2025, Kejaksaan Agung juga menampilkan uang sitaan dengan nilai yang bahkan lebih besar. Langkah tersebut menjadi pesan simbolik bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, melainkan harus berujung pada pengembalian kerugian negara.

Berdasarkan piagam yang dipasang di lokasi acara, tercatat sebesar Rp2.344.965.750.000 berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan oleh Satgas PKH. Sementara Rp4.280.328.440.469,74 merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Tak hanya uang, Kejagung juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas mencapai 896.969,143 hektare. Pengembalian kawasan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada nilai finansial, tetapi juga pemulihan hak negara atas sumber daya alam yang selama ini dikuasai secara ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung turut menampilkan dana senilai Rp13.255.244.538.149 atau sekitar Rp13,2 triliun. Dana tersebut berasal dari pengungkapan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO), yang juga disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kehadiran Presiden dalam agenda tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan pengembalian aset negara sebagai prioritas. Penertiban kawasan hutan, pengungkapan korupsi di sektor sumber daya alam, serta pemulihan keuangan negara menjadi indikator bahwa penegakan hukum diarahkan untuk memberikan efek jera, bukan sekadar seremonial.

Meski demikian, publik kini menanti langkah lanjutan. Transparansi dalam penggunaan dana sitaan serta konsistensi penindakan terhadap para pelaku menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum, agar tumpukan uang yang dipamerkan tidak hanya berhenti sebagai simbol, tetapi benar-benar menjadi bukti keberlanjutan keadilan dan supremasi hukum.