Biaya Kegiatan Kelas VI Capai Ratusan Ribu, Wali Murid Merasa Terbebani

0
316

JEMBER, redaksi.co – Rincian anggaran pelaksanaan kegiatan Kelas VI Tahun Pelajaran 2025–2026 yang beredar di kalangan wali murid di Kencong menuai pertanyaan. Dokumen tersebut memuat sejumlah komponen biaya yang disebut sebagai “yang harus dibayar siswa”, dengan nominal mencapai ratusan ribu rupiah per peserta didik.

Dalam dokumen bertajuk Rincian Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Kelas 6 (AM, Semester, Try Out, Praktik, Akhirussanah) itu, tercantum berbagai pos pembiayaan, mulai dari bimbingan belajar, biaya ujian semester dan asesmen, buku LKS, penulisan dan foto ijazah, hingga kegiatan wisata rohani dan akhirussanah.

Total anggaran keseluruhan tercatat mencapai Rp49 juta untuk 49 siswa. Sementara itu, pada bagian akhir dokumen

disebutkan bahwa setiap siswa dibebankan biaya sebesar Rp1.000.000, dikurangi subsidi BOS Rp50.000, sehingga “yang harus dibayar siswa” menjadi Rp950.000. Dalam catatan tulisan tangan pada dokumen tersebut, nominal itu kembali dikoreksi menjadi Rp750.000 dengan alasan pengurangan biaya tertentu.

Sejumlah wali murid menilai rincian anggaran tersebut kurang transparan dan berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi orang tua. Mereka mempertanyakan dasar penetapan pungutan, terutama pada item yang selama ini dipahami sebagai bagian dari pembiayaan operasional sekolah.

“Beberapa item seperti ujian, administrasi kelulusan, hingga buku pembelajaran seharusnya sudah dibiayai melalui dana BOS. Kami hanya ingin ada kejelasan dan keterbukaan,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengamat kebijakan pendidikan menjelaskan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada prinsipnya digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional pendidikan, termasuk kegiatan pembelajaran, pelaksanaan ujian, pengadaan bahan ajar, serta administrasi kelulusan peserta didik. Oleh karena itu, pembebanan biaya kepada wali murid untuk komponen-komponen tersebut dinilai perlu dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam aturan BOS ditegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan wajib kepada peserta didik atau wali murid untuk membiayai kegiatan yang seharusnya ditanggung dana BOS. Jika pun ada kontribusi dari wali murid, sifatnya harus sukarela, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak bersifat mengikat,” ujar seorang pemerhati pendidikan.

Sementara itu, awak media redaksi.co telah berupaya menemui Kepala Sekolah MI yang bersangkutan, Saifudin, guna meminta klarifikasi terkait rincian anggaran tersebut. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di sekolah. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.

Wali murid berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan, sekaligus meluruskan informasi yang beredar, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta keresahan di tengah masyarakat.

Reporter: Sofyan