Fakfak. Redaksi. co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, besok Jumat (07/02/2025), akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Samaun Dahlan, S.Sos.,MSi dan Drs. Donatus Nimbitkendik, MT, (Paslon SANTUN) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak terpilih hasil Pemilihan, 27 November 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Fakfak, Hendra JC Talla, SH, kepada media ini, rabu (05/02/2025) malam, melalui pesan Whatshap, usai Mahkamah Konstitusi menolak permohonan atau gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang dilayangkan Pasangan Calon Nomor urut 1, Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom, rabu pagi waktu Jakarta.
“Rencana Rapat Pleno penetapan akan dilaksanakan tanggal 07 Februari 2025”. ujar Hendra.
Rapat Pleno tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, yang mengatur, pengusulan pengesahan Calon Kepala Daerah terpilih untuk daerah yang terdapat perselisihan hasil, dilakukan paling lama 3 hari setelah putusan MK.
Selanjutnya, setelah pelaksanaan Rapat Pleno tersebut, KPU Fakfak akan menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRD Kabupaten Fakfak untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Papua Barat.
Sementara itu, juru bicara Paslon SANTUN, Siti Hajar Uswanas, yang dikonfirmasi Redaksi. co, membenarkan rencana Pleno Penetapan calon terpilih yang dilakukan KPU Fakfak.
“Benar, kami sudah menerima informasi terkait Rapat Pleno penetapan calon terpilih yang akan dilaksanakan KPU Fakfak pada hari jumat siang besok, bertempat di Gedung Koni, kompleks Basket, Distrik Fakfak”, ungkap Siti.
Siti juga memastikan kehadiran Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik dalam rapat tersebut.
“Sesuai hasil rapat Tim, Bapak Bupati dan Wakil Bupati terpilih, besok akan tiba di Fakfak dari Jakarta untuk menghadiri rapat pleno KPU.” pungkasnya.