BERANTAS NARKOBA

0
7

Redaksi co. Kula tungkal

Hari : kamis

Tanggal : 05/02/2026

Polres Tanjab Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tungkal Ulu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Kaos Kaki.

TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tungkal Ulu pada Kamis malam (05/02/2026).

​Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat dipimpin Ipda Anggun Pribadi, S.H., bekerja sama dengan personel Polsek Tungkal Ulu. Terduga pelaku yang diamankan adalah SI (42), seorang wanita warga Desa Pematang Tembesu, dan WA (43), pria warga Kelurahan Pelabuhan Dagang.

​Penangkapan terhadap dua orang atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi kristal bening.

Sebuah rumah di Desa Pematang Tembesu RT 07, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Berawal dari laporan masyarakat pada 25 Januari 2026 mengenai keresahan warga terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Petugas melakukan penyelidikan selama hampir dua minggu hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kaos kaki dan tas cokelat.
​Kronologi Penangkapan
​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang diterima sejak akhir Januari lalu.
​”Setelah melakukan observasi dan koordinasi dengan Polsek Tungkal Ulu, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Saat penggeledahan di rumah milik UI, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam sebuah kaos kaki yang terletak di depan pintu kamar,” ujar AKP Agus.

​Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket sabu tambahan di dalam tas cokelat yang tersimpan di atas lemari ruang tengah. Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
​Alat hisap sabu (bong)
​5 unit ponsel Android
​Uang tunai sebesar Rp220.000
​Ancaman Hukuman
​Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta UU RI No. 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
​”Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kasat Resnarkoba

Penulis : Alvian dan Arifin