Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Rp45,8 Miliar, 759 Penindakan Sepanjang 2025

0
5

Redaksi.co | Palembang —
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) mencatat kinerja pengawasan yang signifikan sepanjang tahun 2025. Sebanyak 759 kali penindakan dilakukan melalui sinergi pengawasan darat dan laut guna mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.

Menutup tahun 2025, Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di seluruh satuan kerja wilayahnya. Pemusnahan dilakukan secara bertahap oleh Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 18 Desember, serta puncaknya bersama Bea Cukai Palembang pada Jumat, 19 Desember 2025.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, mengatakan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319.

“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, menjaga keamanan masyarakat, melindungi industri dalam negeri, serta menyelamatkan keuangan negara,” ujar Agus.

Barang yang dimusnahkan didominasi oleh hasil penindakan di bidang cukai, berupa 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan ini dinilai konsisten dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sumatera bagian timur.

Selain pelanggaran cukai, Bea Cukai juga memusnahkan barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) serta berpotensi membahayakan keamanan dan kesehatan masyarakat. Di antaranya air gun jenis Glock 19 beserta amunisi yang peredarannya dilarang, serta barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang dilarang impor karena berisiko membawa penyakit dan mengganggu perekonomian nasional.

Agus menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Bea Cukai sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan memiliki peran strategis dalam pengawasan perbatasan dan penegakan ketentuan lartas.

“Setiap tindakan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Keberhasilan pengawasan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat. Ke depan, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan pelayanan guna mendukung terwujudnya sistem kepabeanan dan cukai yang bersih, modern, dan berintegritas. (DNL)