Bayi Perempuan Dibuang Oleh ibu kandungnya, Kapolres Muba Imbau Tentang Perlindungan Anak. 

0
27

REDaksi.co (Muba) — Warga Kecamatan Sungai Lilin digegerkan dengan penemuan seorang bayi perempuan dalam keadaan hidup di dalam kantong plastik hitam di belakang Ruko Pelangi “Kenzo Karaoke”, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Bayi ditemukan terbalut kain putih berlumur darah dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Saat ditemukan, ia masih menangis pelan dan terdapat tiga luka pada bagian perut. Lokasi penemuan berada di atas tumpukan kayu dekat puing bangunan ruko.

Seorang tukang bangunan yang mendengar suara aneh mirip anak anjing kemudian mencari sumber suara dan menemukan kantong plastik tertutup. Setelah dibuka, ia mendapati bayi perempuan dalam kondisi kritis. Penemuan itu segera dilaporkan kepada pegawai ruko dan diteruskan ke Polsek Sungai Lilin.

Bayi segera mendapat penanganan intensif di RSUD Sungai Lilin, namun kondisi luka membuat nyawanya tidak tertolong. Bayi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.04 WIB dan kini berada di ruang jenazah RSUD.

Polsek Sungai Lilin bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi ibu kandung bayi, yaitu DO (20), seorang pekerja karaoke di lokasi tersebut. Berdasarkan pengakuan awal, DO melahirkan sendiri di kamar mandi ruko sekitar pukul 08.00 WIB tanpa bantuan medis. Ia memotong sendiri tali pusar menggunakan gunting, membungkus bayi, lalu menempatkannya di belakang ruko.

Motif awal pelaku diduga akibat tekanan sosial dan rasa malu karena hubungan pribadi yang tidak mendapat dukungan dan kekasih yang disebut telah beristri. Pelaku mengaku menyesal dan membantah bahwa luka pada bayi disebabkan olehnya. Polisi masih mendalami penyebab luka tersebut.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian persalinan, kantong plastik, gunting, sampel darah, dan surat keterangan kematian bayi. Pelaku kini masih dirawat medis sambil menunggu proses hukum lanjutan.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini dan mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap tanda-tanda kekerasan atau penelantaran anak.

Beliau menegaskan beberapa hal penting:

1. Membuang atau menelantarkan bayi adalah tindak pidana berat dan dapat dijerat Pasal 305–308 KUHP.

2. Ibu hamil yang mengalami tekanan psikologis atau sosial harus mencari bantuan melalui fasilitas kesehatan, Dinas Sosial, atau layanan pendampingan perempuan dan anak.

3. Masyarakat diminta segera melapor jika mendengar suara, melihat tanda-tanda mencurigakan, atau menemukan kondisi bayi/anak dalam bahaya.

4. Layanan kepolisian, Puskesmas, dan RSUD di Muba siap memberikan perlindungan darurat bagi ibu dan bayi yang membutuhkan.

Kapolres menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya lingkungan yang peduli, terbuka, dan responsif terhadap perempuan dan anak yang rentan.

Penyelidikan oleh Polsek Sungai Lilin terus berlanjut untuk memastikan penyebab luka pada bayi dan menegakkan pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Reporter : Rendi.K/Team