Fakfak,Redaksi.co – Bawaslu Kabupaten Fakfak menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dengan tema Evaluasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Fakfak Samaun Dahlan, jajaran Forkopimda, KPU Fakfak, partai politik, organisasi kiprah pemuda, lembaga adat dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Fakfak Arifin Takamokan menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah refleksi bersama.
“Evaluasi pada dasarnya mencakup tiga hal: apa yang sudah kita lakukan, apa yang sedang kita lakukan, dan apa yang akan kita lakukan. Semua ini menjadi substansi penting dalam memperkuat kelembagaan pengawas pemilu,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Fakfak juga menyinggung perjalanan panjang pengawasan pemilu di daerah. Ia menyebut, Fakfak pernah masuk dalam 10 besar kategori mani politik pada Pemilu 2019, bahkan berada di urutan pertama dalam indeks kerawanan pilkada. Namun, pada Pemilu dan Pilkada 2024, Fakfak berhasil keluar dari daftar tersebut dan menyelenggarakan pemilu yang aman, damai, dan terkendali.
“Ini adalah prestasi besar berkat kerjasama semua pihak—masyarakat, stakeholder, dan seluruh elemen daerah. Kita ingin Fakfak dikenal bukan karena kerawanannya, tetapi karena keberhasilannya menjaga demokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Fakfak juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membawa dampak besar bagi demokrasi. Putusan MK Nomor 135 memisahkan pemilu nasional dan daerah dengan jeda 2,5 tahun, yang secara langsung memengaruhi sistem politik dan teknis penyelenggaraan pemilu. Sementara itu, putusan MK Nomor 104 memperkuat kewenangan Bawaslu, di mana produk hukumnya tidak lagi sebatas rekomendasi, melainkan sudah dimaknai sebagai putusan yang wajib dijalankan KPU.
“Ini menjadi tantangan besar ke depan. Demokrasi tanpa partisipasi masyarakat hanya akan menjadi pseudo-demokrasi atau demokrasi yang tidak efektif. Karena itu, kita butuh keterlibatan aktif dari partai politik, OKP, komunitas, pemuda, perempuan, dan seluruh lapisan masyarakat Fakfak,” tambahnya.
Dalam forum ini, Bawaslu juga menegaskan pentingnya evaluasi yang tidak hanya menyentuh aspek teknis pemilu, tetapi juga hak politik Orang Asli Papua (OAP). Mengingat Papua memiliki kekhususan dengan payung hukum ganda—UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Otonomi Khusus.
Setelah kegiatan hasil yang dilaksanakan Bawaslu Fakfak, diharapkan dapat menimbulkan rekomendasi dan diteruskan secara berjenjang hingga ke nasional, sehingga menjadi bahan referensi dalam revisi undang-undang yang sedang direncanakan.
“Kita berharap Fakfak bahkan bisa menjadi role model dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Tanah Papua. Kegiatan ini bukan hanya penguatan kelembagaan, tetapi juga langkah membangun kesadaran kolektif demi demokrasi yang lebih substansial dan berkualitas,” tutup Ketua Bawaslu Fakfak.