Bantah Pelapis Milik Pribadi, Pjs Kades Bermain Mata Pengalihan Anggaran Tanpa Musdes
Lebong -Redaksi.co Penjabat Sementara Kepala Desa (Pjs Kades) Talang Baru II Kecamatan Topos Kabupaten Lebong membantah pelapis yang akan dibangun tersebut bukan miliknya pribadi.
Namun, publik menduga bahwa APBDes yang dikotak – katik Pjs Kades Talang Baru II tersebut merupakan tindakan Nepotisme. Pasalnya, Anggaran APBDes Tahun Anggaran 2025 seharusnya membangun jalan lingkungan di Dusun II dialikan secara diam – diam dengan penakanan tanda tangan untuk membangun Pelapis.
“Itu tidak benar, bukan milik saya pribadi”, ujarnya.
Sedangkan, informasi yang beredar, bahwa pengusulan anggaran APBDes Tahun 2025 ini salah satunya untuk pembangunan jalan lingkungan. Namun, setelah diganti Pjs Kades anggaran di APBDes tersebut berubah tanpa prosedur.
“Salah satu bukti fatalnya sebuah penekanan Tanda Tangan PBDes Perubahan tanpa Musyawarah Desa”, ujar Ketua BPD Desa Talang Baru.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Sementara Kepala Desa (Pjs Kades) Talang Baru II Kecamatan Topos Kabupaten Lebong diduga mengupaya mengkotak-katik Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 untuk kepentingan pribadi.
Pasalnya, APBDes Tahun Anggaran 2025 hasil musyawarah desa (Musdes) Tahun 2024 lalu, bahwa satu aitem APBDes itu untuk anggaran jalan pengembangan desa. Namun, Pjs Kades Talang Baru II tersebut diduga ingin mengalihkan anggaran tersebut untuk pembangunan pelapis lantar jemur diduga miliknya pribadi.
“Saya selaku ketua BPD Talang Baru II pernah diajak rapat oleh Pjs Kades di Balai Desa Talang Baru II untuk menandatangi pengalihan anggaran dipertengahan berjalannya Kepemimpinan Pjs Kades yang saat ini”, kata Ketua BPD Talang Baru II, Hendri.
Diterangkan oleh Ketua BPD Talang Baru II, Hendri, bahwa saat rapat Musdes tahun 2024 yang lalu sebelum kepemimpinan Pjs Kades saat ini menjabat. Seluruh, anggota BPD dan peserta Musdes mengesahkan APBDes salah satu pembangunan jalan pengembangan desa. Namun, hingga saat ini belum dikerjakan.
“Beberapa kali sudah kami ingatkan kepada Pjs Kades Desa Talang Baru II. Alibinya tidak masuk akal”, ujarnya.
Ia berharap, masyarakat Desa Talang Baru II untuk bersabar terhadap terhambatnya pembangunan di Desa Talang Baru II ini. Apabila, Pjs Kades masih ingin mengkotak-katik ABPDes yang sudah disahkan tak segan-segan pihaknya akan membawa ke ranah hukum.
“”Tentu ada konsekwensinya”, tegasnya.
Sebelumnya, para Konsultan, Pendamping Desa, BPD dan Pjs Kades telah melakukan pengukuran sekitaran 4 Bulan yang lalu. Hingga saat ini, tak kunjung dibangun.
Pembangunan jalan pengembangan desa tersebut sudah dianggaran. Kabar, pembangunan itu akan menelan anggran sekitaran 120 juta yang sudah disiapkan.
Rilis fy