JEMBER, redaksi.co – Warga Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, kembali menjadi korban praktik pinjaman harian ilegal atau bank titil. Janji uang cepat ternyata jebakan mematikan: bunga mencekik dan cicilan harian yang melelahkan membuat masyarakat kecil terperangkap dalam utang yang tak berujung.
Penelusuran di lapangan menemukan fakta memprihatinkan: banyak warga terpaksa meminjam karena akses ke bank resmi sulit, sementara pinjaman bank titil cair dalam hitungan jam tanpa agunan atau administrasi. Tapi sistem cicilan harian yang mencekik justru menjerat nasabah dalam lingkaran utang yang sulit lepas.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Keadilan Nasional (LPKNI), Sugeng Hariyadi, mengecam keras praktik ini. Menurutnya, bank titil bukan sekadar masalah perdata, melainkan eksploitasi sistematis terhadap warga desa yang rentan.
“Bunga yang tidak wajar, dilakukan berulang dan menarget masyarakat kecil, itu perbuatan melawan hukum. Negara tidak boleh pura-pura tidak tahu. Jangan biarkan rakyat kecil menderita!” tegas Sugeng, Jumat (09/01/2026).
Sugeng menyoroti fakta bahwa pelaku bank titil kerap beroperasi tanpa identitas jelas dan luput dari pengawasan OJK. Nasabah berada dalam posisi lemah, tanpa perjanjian tertulis yang adil, dan tanpa perlindungan hukum saat terjadi sengketa.
Secara hukum, praktik ini berada di wilayah abu-abu. Namun bila penagihan dilakukan dengan intimidasi, tekanan psikologis, atau skema menjerat, hal ini dapat berpotensi pidana. Lebih jauh, jika menyerupai lembaga keuangan tanpa izin, jelas melanggar Undang-Undang Perbankan.
LPKNI mendesak tindakan tegas pemerintah dan aparat hukum: pendataan, pembinaan, hingga penindakan terhadap pelanggaran. Sugeng menegaskan, membiarkan bank titil beroperasi sama artinya dengan membiarkan penderitaan ekonomi rakyat desa berlanjut.
“Solusi nyata bukan hanya larangan, tapi hadirkan akses pembiayaan yang adil, legal, dan mudah dijangkau rakyat kecil. Jika tidak, bank titil akan terus hidup… dan terus menjerat,” pungkasnya dengan tegas.
Reporter: Sofyan.






