Redaksi.co SULUT BITUNG – Pada Hari Senin (23/12/2024) Terpantau Dari Awak Media Bahwa Di Dalam Gudang Yang Diduga Tempat Penampungan Minyak Jenis Bio Solar BBM Diduga Gudang Ini Tidak Memiliki Ijin Atau Di Katakan Gudang Ilegal Terpantau dari Wartawan Sulut Bahwa Di Dalam Gudang Tersebut Ada Empat Unit Mobil Tengki Yang Sedang Terparkir Dan Satu Unit Mobil Tengki Yang Sedang Di Atur Slak Ke Drom Untuk Di Bagikan
Dan Terpantau Ada Beberapa Drom Dan Gelon Di Bagian Pinggir Mobil Tengki Tersebut Dan Sangat Diduga Bahwa Tempat Ini Di Jadikan Tempat Bongkar Muat BBM Ilegal Dan Di Dapatkan Ada Beberapa Mobil Truk Dan Mobil Piket Yang Sering Masuk Untuk Mengangkut Minyak Jenis Bio Solar
Dan Diduga Tempat Ini Sering Bermain Minyak Minyak Jenis Bio Solar
Bongkar Muat BBM Lokasi Penampungan Tersebut Terpantau Awak Media Berada Di Kel.Manembo Nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung Lokasi Tersebut Di Bagian Kampung Pilipin Kota Bitung Awak Media Meminta Kepada Kepolisian Sulawesi Utara Kapolda Sulawesi Utara Untuk Dapat Turun Langsung Ke Lokasi Dan Melakukan Pemeriksaan Terhadap Lokasi Tempat Penampungan Minyak Jenis Bio Solar Tersebut
Awak Medi Mencoba Konfirmasi Ke Warga Di Bagian Lokasi Tersebut Mereka Mengatakan Bahwa Memang Sering Mobil Tengki Dan Mobil Truk Lewat Dan Bahkan Masuk Ke Dalam Gudang Tersebut Dan Bahkan Ada Mobil Tengki Yang Besar Ber Ukuran Muatan 16 Ribu Liter Yang Sering Masuk Di Dalam Gudang Tersebut Untuk Mengisi Minyak Tersebut Dan Bahkan Mereka Sering Menampung Di Gudang Untuk Di Jual Kembali Kata Warga Yang Tidak Bisa Di Sebutkan Nama Nya Dan Bagi Yang Punya Gudang Tersebut Di Bisa Di Kenalkan Dengan UU Tentang Penyalahgunaan BBM Jenis Bio Solar Dan Di Masuk Dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi
Pasal 55 UU Ini Mengatur Tentang Penyalahgunaan Pengangkutan Dan/Atau Niaga BBM Bersubsidi Pemerintah. Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dapat Dipidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp60 miliar.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Pasal 40 UU ini merupakan Perubahan Dari Pasal 5 UU Nomor 22 Tahun 2001.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Pasal 94 ayat 3 PP ini mengatur sanksi yang sama dengan UU Nomor 22 Tahun 2001.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Pasal 18 ayat (2) PP ini mengatur larangan penimbunan, penyimpanan, dan penggunaan BBM.
Selain itu, penyalahgunaan BBM juga dapat dijerat dengan pasal yang mengatur tentang peniruan atau pemalsuan BBM. Pelaku yang meniru atau memalsukan BBM dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(*Timred*)