Aroma Manipulasi Dokumen dan Intimidasi Petani, Rencana Kios Baru di Jombang Disorot DPRD Jember

0
7

JEMBER, redaksi.co – Beredarnya dokumen berita acara yang menyebut rencana pendirian kios pupuk baru sebagai solusi atas hambatan penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, justru memicu polemik serius. Dokumen tersebut dinilai membuka dugaan praktik tidak sehat dalam tata kelola distribusi pupuk bersubsidi dan berpotensi membingungkan petani (28/12/2025).

Sejumlah kios pupuk resmi yang tergabung dalam Paguyuban Kios Pupuk Kecamatan Jombang angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa dokumen tersebut sarat kejanggalan, tidak mencerminkan fakta di lapangan, serta berpotensi dijadikan pintu masuk pendirian kios baru yang bermasalah.

Ketua Paguyuban Kios Pupuk Kecamatan Jombang, H. Mashuri, mengadukan langsung persoalan ini kepada Anggota DPRD Jember Komisi B dari Fraksi NasDem, Khurul Fatoni. Ia menegaskan bahwa polemik kios pupuk bukan persoalan baru, melainkan konflik yang telah berlarut hampir satu tahun dan menimbulkan tekanan serius, baik terhadap kios resmi maupun kelompok tani.

“Masalah ini sudah lama. Tekanannya nyata, bukan hanya ke kios, tetapi juga ke kelompok tani. Kalau dipaksakan muncul kios baru, petani justru semakin bingung, selain itu rencana Kios Baru Berkedok Gapoktan, Diduga Sarat Kepentingan Pribadi,”ujar Mashuri.

Mashuri mengungkapkan, akar persoalan bermula dari rencana sebagian pihak mendirikan kios pupuk baru dengan mengatasnamakan Gapoktan. Namun, dalam praktiknya, pengajuan tersebut dilakukan oleh perorangan berbadan usaha UD, bukan koperasi Gapoktan sebagaimana diatur dalam ketentuan distribusi pupuk bersubsidi.

“Nama Gapoktan dipakai, tapi ujungnya kepentingan pribadi. Ini yang kami tolak,” tegasnya.

Ia juga mengaku mengalami intimidasi, fitnah, dan tekanan, baik secara personal maupun kelembagaan. Tekanan tersebut diduga datang dari berbagai arah, termasuk oknum di internal Gapoktan serta pihak-pihak tertentu dalam mata rantai distribusi pupuk bersubsidi.

Menurutnya, jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya kios resmi yang dirugikan, tetapi juga petani yang selama ini sudah terbiasa menebus pupuk di kios resmi yang sah dan terdata.

Dokumen Dipertanyakan, Tanda Tangan Diduga Dikumpulkan di Bawah Tekanan

Paguyuban kios secara tegas mempertanyakan keabsahan dokumen pernyataan yang kini beredar luas di masyarakat. Pasalnya, tidak semua pihak yang tercantum sebagai penandatangan diketahui mengikuti rapat sebagaimana disebutkan dalam dokumen tersebut.

Mashuri menambahkan, salah satu ketua kelompok tani bahkan secara terbuka mengaku tidak pernah hadir dalam forum rapat yang dijadikan dasar penerbitan dokumen tersebut.

“Saya tidak ikut rapat. Saya hanya didatangi ke rumah untuk diminta tanda tangan,” ungkap yang bersangkutan kepada Mashuri.

Lebih jauh, yang bersangkutan mengaku berada dalam kondisi tertekan saat diminta menandatangani dokumen tersebut.

Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat adanya tekanan, manipulasi persetujuan, dan praktik tidak sehat dalam proses pengumpulan tanda tangan.

Kondisi ini dinilai mencederai prinsip musyawarah, merusak tata kelola distribusi pupuk bersubsidi, serta berpotensi besar merugikan petani yang seharusnya dilindungi, bukan dijadikan alat legitimasi.

DPRD Jember Tegas: Jangan Korbankan Petani, Kios Bermasalah Harus Ditolak

Menanggapi aduan Paguyuban Kios Pupuk Kecamatan Jombang, Anggota DPRD Jember Komisi B, Khurul Fatoni, menegaskan bahwa praktik yang tidak sesuai aturan tidak boleh dan tidak akan dibiarkan.

“Kalau ini dilakukan oleh perseorangan, wajib hukumnya distributor menolak. Tidak ada kompromi,” tegas politisi yang akrab disapa Cak Toni.

Lebih jauh, Cak Toni menegaskan bahwa dirinya tidak akan membiarkan persoalan ini berhenti sampai di sini, karena dampaknya langsung menyasar kepentingan petani.

“Kalau ini dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya kios atau Gapoktan, tapi petani. Ini menyangkut hak petani atas pupuk bersubsidi. Jangan sampai petani dibuat bingung dengan munculnya kios-kios baru yang tidak jelas,” tegasnya.

Ia menilai rencana pendirian kios berkedok Gapoktan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemerintah pusat, termasuk komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mendorong kemudahan, kepastian, dan ketepatan penebusan pupuk bersubsidi bagi petani.

Cak Toni menduga distributor maupun manajemen Pupuk Indonesia belum sepenuhnya mengetahui fakta lapangan yang sebenarnya. Karena itu, ia menyatakan akan secara aktif menghubungi Distributor Mitra Tani Lestari serta manajemen Pupuk Indonesia, termasuk di tingkat regional Surabaya, guna meminta penolakan tegas terhadap rencana pendirian kios baru yang mengatasnamakan Gapoktan namun diduga kuat bermuatan kepentingan pribadi.

Di akhir pernyataannya, Paguyuban Kios Pupuk Kecamatan Jombang meminta seluruh pihak menahan diri dan menghentikan narasi sepihak yang berpotensi memperkeruh situasi. Mereka menegaskan bahwa stabilitas distribusi pupuk jauh lebih penting daripada kepentingan segelintir pihak.

Paguyuban mengingatkan, jangan sampai persoalan kios pupuk dijadikan alat tekanan dan ajang perebutan kepentingan, sementara petani kembali menjadi korban utama dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya berpihak pada mereka, sejalan dengan harapan pemerintah agar petani semakin mudah, pasti, dan tenang dalam menebus pupuk.

Reporter: Sofyan