Fakfak. Redaksi.co– Sebagai sebuah dokumen perencaanaan dan penganggaran, maka rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 hendaknya dapat menjamin terakomodirnya tuntutan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
Namun pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini tentunya belum sepenuhnya mengakomodir usulan kebutuhan dan aspirasi baik oleh pemerintah sendiri maupun masyarakat. hal ini disebabkan selain keterbatasan anggaran yang tersedia dalam membiayai program dan kegiatan, juga didasarkan pada pertimbangan obyektif dan realistik seperti ketersediaan waktu pelaksanaan kegiatan.
Oleh karena itu, penentuan program dan kegiatan yang dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini tetap dilakukan dengan skala prioritas. selain itu anggaran yang diakomodir dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini lebih bersifat penajaman terhadap sasaran maupun target kinerja guna mengoptimalkan pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
Setelah melalui pembahasan, maka dewan telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa antara eksekutif dan legislatif telah memiliki kesamaan dan kesepahaman persepsi dalam merumuskan kebijakan untuk menetapkan program-program pembangunan, dan merupakan komitmen serta tanggung jawab bersama dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan bagi keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat menuju “Terwujudnya Kabupaten Fakfak yang Mandiri, Sejahtera, Aman dan Berdaya Saing Berlandaskan Keberagaman” atau fakfak membara yang merupakan visi dan misi dalam RPJMD 2025-2029.
Persetujuan bersama yang telah disepakati tersebut terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebesar Rp1.384.981.347.059,16. Terdiri dari : PAD Rp. 44.318.049.194.16, Pendapatan Transfer Rp. 1.307.460.982.174,00,, Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 33.202.315.691,00
Belanja Daerah sebesar Rp. 1.455.751.670.258,31 terdiri dari : Belanja Operasi sebesar Rp1.080.663.944.095,71, Belanja Modal sebesar Rp169.999.834.308,60, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp7.755.225.734,00, Belanja Transfer Rp197.332.666.120,00, Defisit sebesar Rp. Rp70.770.323.199,15, maka untuk mengimbangi defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan netto sebesar rp70.770.323.199,15,
Pembiayaan daerah yang terdiri dari: penerimaan pembiayaan sebesar rp70.770.323.199,15, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp0,00 (NOL RUPIAH); serta Pembiayaan Netto sebesar Rp70.770.323.199,15
Berdasarkan gambaran perubahan APBD sebagaimana diuraikan di atas, maka rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd tahun anggaran 2025 telah berimbang/balance, sesuai dengan prinsip penyusunan anggaran yaitu penerimaan harus sama dengan pengeluaran.
Sesuai amanat pasal 181 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 206 peraturan daerah kabupaten fakfak nomor 4 tahun 2023 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan ABPD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan bersama untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati.
Selanjutnya diamanatkan juga bahwa dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan perda tentang perubahan apbd dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA, Perubahan PPAS, dan RPJMD.
Bupati bersama DPRK melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima. oleh karena itu rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd tahun anggaran 2025 yang telah disetujui bersama ini, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Apabila hasil evaluasi mengharuskan untuk dilakukan perubahan atau penyesuaian, mohon dukungan pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat untuk bersama-sama melakukan penyempurnaannya.
“Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang PERUBAHAN APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka pada kesempatan yang baik ini saya menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk segera melaksanakan program dan kegiatan, baik yang mengalami perubahan maupun yang tidak, mengingat sisa waktu pelaksanaan anggaran kurang lebih efektif 3 (tiga) bulan.
Untuk itu agar sisa waktu tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin agar keseluruhan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2025, sehingga di tahun anggaran yang akan datang tidak terdapat pekerjaan lanjutan atau pekerjaan yang tertunda penyelesaiannya.
Selain itu agar program dan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.”, Harap Bupati Fakfak pada penutupan Sidang APBD-P tahun 2025, Senin, 29 September 2025 malam.