Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum PT(IAM), EFRIYA, Desak Tindak Lanjut

0
104

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum PT (IAM), EFRIYA, Desak Tindak Lanjut

BENGKULU- Redaksi.co Operasional PT Indoarabica Mangkuraja PT (IAM) di Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, mendapat sorotan dan pernyataan keras dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Paska aksi yang digelar oleh Perkumpulan PAMAL pada 17 November 2025, sejumlah persoalan serius terkait perusahaan tersebut mencuat ke permukaan.

 

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra, dapil Lebong-Rejang Lebong, Efriya, SH, MH, secara tegas mengutuk dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh manajemen PT IAM.

 

“Kita pelajari dulu dan koordinasikan dengan Komisi di DPRD Provinsi Bengkulu yang membidangi perizinan serta perkebunan. Kalau memang terjadi pelanggaran aturan, tentu pihak berwenang yang akan menindaklanjuti,” tegas Efriya.

 

Berbagai masalah yang disorot oleh aksi tersebut antara lain status perizinan yang dipertanyakan, penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), pelepasan plasma yang tidak jelas, hingga dugaan manipulasi investasi dan produksi. Selain itu, persoalan Tenaga Kerja Harian (TKH) dan status izin SIPPA atau izin pemanfaatan air permukaan, yang dilaporkan sudah mati selama dua tahun turut menjadi perhatian.

 

Menanggapi hal ini, aktivis nasional Ronald Reagen yang turut mengikuti kasus PT IAM, mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).

 

“Sidak harus segera dilakukan dengan mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas instansi terkait, khususnya menyangkut masalah perizinan dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tegas Ronald.

 

Ronald juga mendesak agar anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari dapil Lebong-Rejang Lebong segera membawa kasus ini ke tingkat komisi kelembagaan DPRD Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti secara serius.

 

Selanjutnya, Efriya, mengatakan akan melakukan pengkajian khususnya Dugaan pelanggaran yang menyeruak ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. ” Kalau memang seperti yang disuarakan masa aksi itu,dan saya sendiri sudah baca berita terkait PT. IAM berpotensi melanggar

 

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah mengalami perubahan dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait dengan izin lingkunganm

 

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian diatur ulang menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. tentang Ketenagakerjaan, terkait dengan persoalan Tenaga Kerja Harian (TKH).

 

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait dengan tata niaga dan penggunaan BBM.

 

4. Peraturan perundangan terkait Perkebunan dan Perizinan Berusaha, yang mengatur tentang legalitas operasional perusahaan. ” Jelas Efri dengan tegas.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Indoarabica Mangkuraja tetap bungkam, belum memberikan pernyataan resmi walau sudah dihubungi pihaj media

 

Publik dan masyarakat setempat menunggu langkah konkret dan transparansi dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran ini guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat.,

Rilis CIKAK S.A