Pasangkayu– Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Manakarra (AMPERA) hari ini resmi memasukkan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Pasangkayu. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua AMPERA, Angriawan, kepada pihak Polda Sulbar sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal isu lingkungan, tata kelola pertambangan, dan perlindungan hak-hak masyarakat, Ujarnya pada 20/November/2025
Dalam laporan tersebut, AMPERA menyoroti adanya aktivitas Galian C yang diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang lengkap serta diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, merusak ekosistem sungai, serta berdampak pada aktivitas masyarakat sekitar serta kerugian negara terkait kewajiban pajak Ketua AMPERA, Angriawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan, penertiban, dan penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran Galian C ini. Negara tidak boleh kalah dari para pelaku usaha yang mengabaikan aturan dan merusak lingkungan dan merugikan negara kewajiban pajak ” tegas Angriawan.
Diantara perusahaan yang di duga kuat melakukan pelanggaran antara lain.
1.PT. Samudra Patoloan (bambakoro)
Dugaan pelanggaran:
– Memiliki RKAB Tahun 2025 namun menjual hasil tambang perusahan lain milik PT lapandoso prautama
– Tidak memiliki SIKK( Surat izin kerja keruk)
– penjualan yang diduga tdk memiliki RKAB Sampai ratusan ribu kubik dari tahun 2022-2024
2. PT. Abadi Dua Putri (bambakoro)
Dugaan pelanggaran:
– diduga Tidak memiliki RKAB Namun sudah melakukan penjualan ratusan kubik
3. PT. Lapandoso Pra Utama (bambakoro)
Dugaan pelanggaran:
– Diduga tidak memiliki RKAB namun menjual hasil miliknya ke PT.samudra pantoloa
– Diduga Tidak memiliki SIKK
4. CV. Maju Bersama (lariang)
Dugaan pelanggaran :
– Memiliki RKAB Tahun 2025 namun sudah melewati batas kota RKAB namun tetap melakukan penjualan
– Diduga penjualan mencapai ratusan ribu bahkan jutaan kubik sejak tahun 2022-2024 tanpa persetujuan RKAB
– Menggunakan akses looding dalam kawasan hutan namun tidak memiliki IPPKH dan diduga Menggunakan dokumen perusahaan CV Maju Bersama untuk penjualan perusaan CV Wahab Tola
5. CV. Wahab Tola (lariang)
Dugaan pelanggaran :
– Diduga tidak memiliki RKAB dan tidak memiliki SIKK
– Diduga melakukan aktivitas Looding dan stockpile dalam kawasan hutan namun TDK memiliki izin IPPKH
– Diduga melakukan penjualan dengan menggunakan dokumen CV Maju Bersama
AMPERA juga turut melaporkan Syahbandar atau KUPP kelas III belang- belang karena diduga melakukan kerja sama gelap dengan memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada perusahaan-perusahaan yang diduga memakai dokumen terbang dalam melakukan penjualan, Melakukan pembiaran penggunaan kapal keruk tanpa izin kerja keruk. Jika dugaan ini benar Ampera meminta agar KUPP kelas III belang- belang di copot dari jabatannya.
Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan AMPERA dalam laporan pengaduannya, juga menyertakan beberapa regulasi yang diduga telah dilanggar oleh pelaku usaha, antara lain:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — mengatur kewajiban perizinan berusaha pertambangan.
PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara — menekankan kewajiban pemegang izin untuk mematuhi standar keselamatan, lingkungan, dan tata kelola.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — mengatur larangan kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan tanpa izin lingkungan serta AMDAL/UKL-UPL.
Sanksi Pidana atas pertambangan ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba: kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tuntutan AMPERA
Melalui rilis ini, AMPERA menyampaikan beberapa tuntutan:
Dilakukan investigasi lapangan secara menyeluruh terhadap lokasi dugaan pertambangan Galian C ilegal, Penegakan hukum yang tegas, termasuk penghentian sementara hingga permanen apabila ditemukan pelanggaran berat.
Evaluasi perizinan Galian C di seluruh Kabupaten Pasangkayu untuk mencegah praktik serupa,keterlibatan publik dan transparansi data terkait seluruh operasi pertambangan yang berizin.
AMPERA menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk terus mengawal isu lingkungan serta mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan transparan.






