Aliansi Anti Hoax Geram Soeharto Dituduh Pembunuh Tapi Tak Ada Bukti Hukum

0
85

Redaksi.co, Jakarta | Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH) melaporkan sebuah pernyataan di media sosial yang menuding almarhum Presiden Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”. Laporan tersebut disampaikan ke pihak Mabes Polri, Rabu (12/11) karena dianggap mengandung informasi yang menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kebencian di masyarakat.

Koordinator ARAH, Iqbal, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah yang telah menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Namun, ARAH menilai tuduhan terhadap mantan presiden tersebut harus disertai bukti hukum yang jelas.

“Kalau betul Soeharto disebut sebagai pembunuh jutaan rakyat, pertanyaannya membunuh di mana? Apakah ada putusan pengadilan yang menetapkan hal itu? Sampai hari ini tidak pernah ada,” ujar Iqbal saat ditemui.

Menurutnya, pernyataan seperti itu bisa mengarah pada penyebaran kebencian dan hoax, terutama karena tidak didasarkan pada fakta hukum. Ia menegaskan bahwa setiap tuduhan terhadap seseorang, apalagi tokoh nasional, seharusnya mengacu pada prinsip asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak sedang membela individu, tapi membela kebenaran informasi. Kalau tidak ada putusan hukum yang menyatakan beliau bersalah, maka menyebut Soeharto pembunuh jutaan rakyat adalah bentuk penyebaran berita bohong,” ujar Iqbal.

Laporan tersebut dilayangkan ARAH dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.

Iqbal menambahkan, langkah ARAH ini bertujuan untuk mengedukasi publik agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama yang berkaitan dengan sejarah bangsa dan tokoh nasional.

“Kami tidak masuk ke ranah pencabutan gelar pahlawan. Itu sudah menjadi keputusan pemerintah. Yang kami soroti adalah kebenaran informasi yang beredar di publik. Jangan sampai masyarakat disesatkan oleh narasi yang tidak berdasar,” jelasnya.

ARAH berharap laporan tersebut dapat diproses oleh pihak berwenang agar menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi di ruang publik.